JAKARTA, iNews.id - Dewan Pers akan memperketat pengawasan media khususnya media daring untuk mencegah munculnya konten tidak sehat. Konten-konten yang tidak mengindahkan etika pun akan menjadi sasaran penertiban.
“Dalam dua pekan ini kami menemukan dua kasus yang melawan etika dan berbau provokasi seksual. Untuk kasus ini kami meminta media yang bersangkutan melakukan take down dan meminta maaf secara terbuka kepada publik,” kata anggota Dewan Pers sekaligus Ketua Komisi Pengaduan dan Penegakan Etika Pers, Yadi Hendriana di Jakarta, Selasa (14/6/2022).
Dia pun meminta agar media-media daring tidak mengejar umpan klik (click bait) semata namun tak sesuai dengan etika jurnalistik. Konten berbau provokasi seksual menurutnya tidak layak disajikan untuk menjadi bahan bacaan publik secara luas.
Yadi menambahkan, selama 2022 Dewan Pers sudah menerima 317 kasus aduan. Dari jumlah itu, sudah 217 kasus yang diselesaikan oleh Dewan Pers. Dia berharap, kasus semacam itu kian menyusut seiring dengan makin sehatnya kehidupan pers nasional.
Atas pemberitaan berbau seksual dan berlebihan yang ditayangkan dua media daring, Dewan Pers pun melakukan teguran. Kedua media itu lalu dipanggil oleh Dewan Pers untuk melakukan audiensi secara daring.
“Alhamdulillah mereka bisa menerima teguran kami. Mereka pun bersedia untuk memperbaiki isi dan konten-konten selanjutnya,” ujarnya.
Dewan Pers mengimbau pada seluruh media berbagai platform agar menjaga kehidupan pers yang sehat. Dia meminta semua media menjunjung tinggi etika dan patuh pada norma-norma sosial maupun agama yang disepakati bersama serta berlaku di masyarakat.
Dewan Pers mengakui banyak konten media yang berpotensi melanggar etika jurnalistik. Untuk itu, Dewan Pers juga meminta masyarakat agar ikut memantau sajian tidak sehat tersebut dan melaporkannya ke Dewan Pers dengan bukti yang ada.
Editor : Yuswantoro