get app
inews
Aa Read Next : Jelang Pilkada, Kapolda Lampung Ingatkan Anggotanya: Kita Tidak Berpolitik

Polisi Tangkap 2 Pemuda asal Sumberejo Karena Diduga Edarkan Narkotika

Kamis, 04 Mei 2023 | 19:00 WIB
header img
Polisi Tangkap 2 Pemuda Karena Diduga Edarkan Narkotika, Foto: ilustrasi BB Narkotika/MPI.

LAMPUNG TIMUR, iNewsWayKanan.id- Keseriusan Polres Lampung Timur dalam memberantas peredaran Narkoba, Sat Res Narkoba Polres Lampung Timur berhasil menangkap seorang pemuda, karena diduga terlibat penyalahgunaan Narkotika.

Kapolres Lampung timur AKBP M.Rizal Muchtar didampingi Kasat Narkoba IPTU Suheri pada Kamis (04/05/23) menjelaskan, tersangka berinisial RK (18) warga Desa Sumberejo, Kecamatan Way jepara.

Berawal dari informasi dari masyarakat bahwa ada seseorang yang mengedarkan Narkoba.

"Sat Narkoba Polres Lampung Timur langsung melakukan penyelidikan, hingga akhirnya berhasil menangkap pelaku pada hari Kamis (04/05/23) sekira pukul 00.20 wib di Desa Braja Sakti Kecamatan Way Jepara, Kabupaten Lampung Timur," ujarnya.

Dari hasil penangkapan, petugas Kepolisian melakukan penggeledahan badan serta tempat ditemukan barang bukti berupa 1 Buah plastik klip bening yang didalamnya terdapat diduga keras Narkotika golongan l jenis tembakau sintetis dengan berat 0.51 Gram.

Dari hasil pengembangan terhadap pelaku, diketahui terdapat 1 rekan tersangka di desa Braja Sakti.

Pihak Kepolisian pun langsung melakukan penangkapan kepada rekan tersangka yang berinisial AS (18), dari penangkapan petugas Kepolisian melakukan penggeledahan badan serta tempat ditemukan barang bukti berupa 5 Buah plastik klip bening yang didalamnya terdapat diduga keras Narkotika golongan l jenis tembakau sintetis dengan berat 10.66 Gram.

Setelah dilakukan pemeriksaan diakui barang tersebut milik tersangka.

"Selanjutnya tersangka dan barang bukti dibawa ke Sat Res Narkoba Polres Lampung Timur untuk proses lebih lanjut," ucapnya.

"tersangka dijerat Pasal 114 dan Pasal 112 Undang - undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika Dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara," pungkasnya.

Editor : Yuswantoro

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut