get app
inews
Aa Read Next : Lapas Way Kanan Bersama Puskesmas Negeri Baru Gelar Penyuluhan Kesehatan Bagi Warga Binaan

Polisi Tangkap Terduga Pengedar Uang Palsu yang Berkeliaran di Kecamatan Negara Batin

Rabu, 20 Maret 2024 | 16:02 WIB
header img
Polisi Tangkap Terduga Pengedar Uang Palsu yang Berkeliaran di Kecamatan Negara Batin, Foto: M Alim

WAYKANAN, iNewsWayKanan.id - Unit Reskrim Polsek Negara Batin, Polres Way Kanan Ungkap Sindikat Pengedar Uang Palsu yang beraksi di Wilayah Kampung Adi Jaya, Kecamatan Negara Batin, Kabupaten setempat.

Kapolres Way Kanan AKBP Pratomo Widodo, melalui Kapolsek Negara Batin Iptu Lusiyanto, membenarkan pihaknya telah mengamankan salah satu pelaku diduga pengedar uang palsu yang beraksi di wilayah Kampung Adi Jaya Kecamatan Negara Batin, pada hari selasa 19 Maret 2024 sekira pukul 12.30 WIB, saat hendak pulang ke rumahnya.

Tersangka berinisial WK (42) warga Kampung Sinar Bandung, Kecamatan Negeri Katon, Kabupaten Pesawaran, Lampung.

"Awal mula terbongkarnya sindikat pengedar uang palsu berdasarkan laporan masyarakat dan beberapa masyarakat kampung Adi jaya yang menjadi korban peredaran uang palsu," ungkap Kapolsek.

Lebih lanjut Kapolsek mengatakan, modus operandi pelaku mengedarkan uang palsu (Upal) dengan cara pergi ke warung lalu membeli rokok kemudian pelaku membayar dengan menggunakan uang palsu (Upal) berupa Pecahan Rp100.000,-(seratus ribu rupiah).

Polisi mengamankan pelaku pengedar uang palsu berikut barang bukti uang palsu 3 (Tiga) lembar Pecahan Rp100.000,-(seratus Ribu Rupiah).

Uang Hasil melakukan Tindak Pidana Mengedarkan uang palsu dengan uang pecahan 1000 sebanyak 3 lembar, uang pecahan 2000 sebanyak 16 lembar, uang pecahan 5000 sebanyak 25 lembar, uang pecahan 10.000, sebanyak 30 lembar, uang pecahan 20.000, sebanyak 14 Lembar.

Barang hasil pembelian dengan Upal Rokok dji sam soe 2 bungkus, Rokok Apache kecil 2 Bungkus,, Apache besar 1 Bungkus, Gudang garam Merah 1 Bungkus, Gudang Garam Hijau 2 Bungkus, Samporna Kretek 1 Bungkus, Rokok Surya 16 3 Bungkus.

"Tersangka dijerat tindak pidana mengedarkan uang palsu sebagaimana Bunyi pasal pasal 244 KUHPidana Jo pasal 36 ayat (3) UU RI No. 7 Tahun 2011 Tentang Mata Uang," pungkasnya.

Editor : Yuswantoro

Follow Berita iNews Waykanan di Google News Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut