Pasutri di Negara Batin Syok Uang Rp100 Juta di Kolong Ranjang Raib Dicuri, Pelaku Berhasil Dibekuk
Atas perbuatannya pelaku dapat diancam dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan hukuman penjara maksimal 7 tahun penjara,” ungkap Parian