Ternyata, Ini Motif Ayah Bejat asal Pringsewu yang Tega Setubuhi Putri Kandungnya hingga Hamil
Diungkapkan Kasat, Polisi akan menjerat pelaku dengan undang-undang Nomor 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga dengan ancaman hukuman