Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Karang Taruna dan Bupati Way Kanan Bergandengan Tangan Kembangkan UMKM
Advertisement . Scroll to see content

Polisi Berhasil Tangkap Seorang Warga Semaka Tersangka Persetubuhan Anak di Bawah Umur

Minggu, 30 Juli 2023 | 07:10 WIB
  • author Rizki Tri Setyo
Polisi Berhasil Tangkap Seorang Warga Semaka Tersangka Persetubuhan Anak di Bawah Umur
Polisi Berhasil  Tangkap Seorang Warga Semaka Tersangka Persetubuhan Anak Dibawah Umur, Foto: Rizki

TANGGAMUS, iNewsWaykanan.id - Seorang tersangka pencabulan dan atau persetubuhan terhadap anak di bawah umur di wilayah Wonosobo, inisial SR (52) ditangkap Satreskrim Polres Tanggamus, Polda Lampung.

Penangkapan RS dilakukan dikediamannya di Pekon Sripurnomo Kecamatan Semaka oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (UPPA) bersama Tekab 308 Presisi Polres Tanggamus.

Kasat Reskrim Polres Tanggamus, Iptu Hendra Safuan mengungkapkan, tersangka ditangkap berdasarkan laporan tanggal 7 Juni 2023, inisial pelapor STR (45) warga Kecamatan Wonosobo

Sebab, berdasarkan laporan dan proses penyelidikan dikuatkan alat bukti, SR ditetapkan tersangka dan pihaknya mendapatkan informasi SR berada di kediamannya.

Editor: Yuswantoro

Related News

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut