get app
inews
Aa Text
Read Next : Mau Bikin SKCK di Polres Way Kanan, Ini Syarat dan Ketentuannya

Polres Lampung Timur lakukan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat Terhadap 1 Personelnya 

Rabu, 20 Desember 2023 | 07:19 WIB
header img
Polres Lampung Timur lakukan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat Terhadap 1 Personelnya, Foto: Polres Lamtim

LAMPUNG TIMUR, iNewsWayKanan.id – Kepolisian Resor Lampung Timur (Polres Lamtim) Polda Lampung menindak tegas seorang oknum personelnya, yang terbukti telah melakukan pelanggaran Kode Etik Kepolisian dengan memberikan Punishment.

Kapolres Lampung Timur AKBP M Rizal Muchtar, pada Selasa (19/12/2023), menjelaskan bahwa oknum polisi yang ditindak tegas tersebut adalah BRIPKA NA, yang bertugas di Seksi Humas Polres Lamtim.

“BRIPKA NA berikan Punishment berupa Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH), karena melanggar Kode Etik Profesi Polri,” ujarnya.

Editor : Yuswantoro

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut