Polres Lampung Timur lakukan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat Terhadap 1 Personelnya
Rabu, 20 Desember 2023 | 07:19 WIB
"Sebagai manusia biasa, saya merasa berat untuk melaksanakan upacara PTDH ini dan tentunya putusan ini tidak diambil dalam waktu yang singkat, tetapi telah melalui proses yang sangat panjang, penuh pertimbangan dan dengan berpedoman kepada koridor hukum yang berlaku," tambahnya dalam sambutan.
Sanksi PTDH terhadap BRIPKA NA tersebut, telah sesuai dengan Surat Keputusan Kapolda Lampung, Nomor : KEP / 582 / XI / 2023, tanggal 24 November 2023.
Proses Upacara PTDH tersebut, dipimpin langsung oleh Kapolres AKBP M Rizal Muchtar, di halaman Lapangan Apel Satya Habprabu Mapolres Lampung Timur tanpa dihadiri oleh BRIPKA NA atau secara INABSENSIA.
Editor : Yuswantoro