Mantan Kepala BPN dan Oknum PPAT Lampung Selatan Ditetapkan Tersangka

DAR LAMPUNG, iNewsWayKanan.id - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung menetapkan mantan Kepala Badan Pertanahan (BPN) Kabupaten Lampung Selatan Lukman sebagai tersangka, Rabu (25/5/2025).
Selain Lukman, Kejati juga menetapkan tersangka dan menahan seorang Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) bernama Teresia.
Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Lampung, Armen Wijaya mengatakan, keduanya ditetapkan sebagai tersangka korupsi penerbitan Hak Atas Tanah di atas Sertifikat Hak Pakai No.12/NT/1982 yang berada di Desa Pemanggilan, Kecamatan Natar, Kabupaten Lampung Selatan, Provinsi Lampung, dengan luas 11,7 Hektar.
Armen menyebutkan, atas perbuatan tersangka, berdasarkan penghitungan kerugian negara dari Kantor Perwakilan BPKP Provinsi Lampung, negara mengalami kerugian sebesar Rp.54.445.547.000.
Armen menjelaskan, perkara ini bermula dari adanya laporan pengaduan dari masyarakat terkait tanah lahan yang dimiliki oleh Kementerian Agama RI yang berada di Desa Pemanggilan Kecamatan Natar Kabupaten Lampung Selatan.
Tanah tersebut masih tercatat sebagai aset Kementerian Agama RI. Namun, ternyata beralih kepemilikannya kepada orang lain.
"Dari hasil pemeriksaan ditemukan adanya manipulasi data yang dibuat oleh beberapa orang, dimana diantaranya yaitu para tersangka untuk menguasai aset milik Kementerian Agama tersebut," ujar Armen, Rabu (25/5).
Modus yang digunakan para tersangka, lanjut Armen, Lukman yang merupakan Kepala BPN Lampung Selatan saat itu memerintahkan staf dan pegawai lainnya untuk menerbitkan Sertifikat Hak Milik (SHM) diatas lahan yang miliki oleh Kementerian Agama tersebut.
Padahal, bukti-bukti kepemilikan yang diajukan oleh saksi berinisial AF dan tersangka Theresia adalah palsu. Selain itu, kata Armen, tersangka Theresia juga mengetahui data yang diberikan para pihak yang mengajukan permohonan penerbitan akta tanah tidak palsu.
Bukannya menolak, lanjut Armen, tersangka Theresia malah ikut andil agar permohonan yang diajukan tersebut dapat diterbitkan SHM oleh Kantor Pertanahan Kabupaten Lampung Selatan dan bekerjasama dengan pihak-pihak lainnya.
"Namun tersangka (Theresia) bukannya mencegah atau menolak penerbitan SHM, tapi malah menerbitkan SHM. Padahal lahan tersebut masih tercatat dan belum pernah dilakukan pencabutan sebagai aset milik Kementerian Agama," tuturnya.
Armen mengungkapkan, sampai saat ini pihaknya masih melakukan pemeriksaan terhadap para saksi dan pihak terkait lain guna mengetahui adanya pihak lain yang terlibat perkara ini. Sehingga tidak menutup kemungkinan masih adanya penambahan tersangka dalam perkara ini.
Selanjutnya guna kepentingan penyidikan, terhadap para tersangka dilakukan penahanan di Rutan Polresta Bandar Lampung dan Rutan Kelas I Way Hui Bandar Lampung selama 20 hari kedepan.
Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat Pasal 2 Ayat (1) jo. Pasal 18 dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) Ke -1 KUHP.
Editor : Yuswantoro