get app
inews
Aa Text
Read Next : Mantan Kepala BPN dan Oknum PPAT Lampung Selatan Ditetapkan Tersangka

Diduga Setubuhi Anak Dibawah Umur, Seorang Pelaku asal Lampung Tengah Diamankan Polisi 

Jum'at, 27 Juni 2025 | 18:02 WIB
header img
Diduga Setubuhi Anak Dibawah Umur, Seorang Pelaku asal Lampung Tengah Diamankan Polisi, (Foto: Rizky)

LAMPUNG TENGAH, iNewsWaykanan.id – Tekab 308 Presisi Polsek Seputih Banyak, Polres Lampung Tengah, berhasil meringkus DO (20) seorang buruh asal Kecamatan Seputih Banyak Kabupaten Lampung Tengah, lantaran telah menyetubuhi anak dibawah umur sebut saja mawar (15).

Pengungkapan kasus tersebut dilakukan pada Kamis (26/06/2025), pelaku diamankan petugas di kediamannya, tanpa perlawanan.

Mewakili Kapolres Lampung Tengah, Polda Lampung AKBP Alsyahendra, Kapolsek Seputih Banyak, Iptu Hairil Rizal, saat dikonfirmasi membenarkan adanya peristiwa tersebut.

Kapolsek menjelaskan, kejadian bermula saat korban meminta pelaku untuk menjemputnya, dengan maksud ingin diajak keluar dan dibelikan makanan, pada Senin (23/06/2025) sekitar pukul 21.00 WIB.

Namun, bukannya sekedar jalan-jalan untuk membeli makanan, pelaku justru membawa korban ke sebuah rumah yang ada di Kampung Sari Bakti. 

Di tempat itulah, pelaku membujuk korban untuk melakukan hubungan badan. 

"Meski awalnya korban menolak, pelaku terus membujuk korban dengan janji akan bertanggung jawab dan melamarnya. Bahkan, pelaku memaksa korban dengan mendorong tubuhnya ke atas kasur hingga akhirnya berhasil menyetubuhi korban sebanyak dua kali," kata Kapolsek saat di konfirmasi, Jumat (27/06/2025).

Atas kejadian tersebut, korban kemudian menceritakan kepada orang tuanya dan melaporkan ke Polsek Seputih Banyak.

Kapolsek mengatakan, setelah pihaknya menerima laporan dari orang tua korban, Tekab 308 Polsek Seputih Banyak yang dipimpin oleh Kanit Reskrim langsung melakukan penyelidikan dan memburu pelaku.

Hasilnya, pada Kamis (26/06/2025) sekitar pukul 16.00 WIB, pelaku berhasil diringkus di rumahnya yang berada di Kampung Sari Bakti, tanpa perlawanan.

"Kini, pelaku berikut barang bukti berupa pakaian korban telah diamankan di Mapolsek Seputih Banyak guna pengembangan lebih lanjut," ungkapnya.

Pelaku dijerat dengan pasal 76D dan 76E Jo.

Editor : Yuswantoro

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut