get app
inews
Aa Text
Read Next : Guru di Pekon Sumberojo Tewas Tersengat Listrik saat Pasang WiFi, Polisi Lakukan Identifikasi

Mantan Kepala BPN dan Oknum PPAT Lampung Selatan Ditetapkan Tersangka

Rabu, 25 Juni 2025 | 21:56 WIB
header img
Mantan Kepala BPN Lampung Selatan ditetapkan tersangka korupsi, (Foto: Ira W, MPI)

DAR LAMPUNG, iNewsWayKanan.id - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung menetapkan mantan Kepala Badan Pertanahan (BPN) Kabupaten Lampung Selatan Lukman sebagai tersangka, Rabu (25/5/2025). 

Selain Lukman, Kejati juga menetapkan tersangka dan menahan seorang Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) bernama Teresia.

Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Lampung, Armen Wijaya mengatakan, keduanya ditetapkan sebagai tersangka korupsi penerbitan Hak Atas Tanah di atas Sertifikat Hak Pakai No.12/NT/1982 yang berada di Desa Pemanggilan, Kecamatan Natar, Kabupaten Lampung Selatan, Provinsi Lampung, dengan luas 11,7 Hektar.

Armen menyebutkan, atas perbuatan tersangka, berdasarkan penghitungan kerugian negara dari Kantor Perwakilan BPKP Provinsi Lampung, negara mengalami kerugian sebesar Rp.54.445.547.000.

Armen menjelaskan, perkara ini bermula dari adanya laporan pengaduan dari masyarakat terkait tanah lahan yang dimiliki oleh Kementerian Agama RI yang berada di Desa Pemanggilan Kecamatan Natar Kabupaten Lampung Selatan. 

Editor : Yuswantoro

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut