Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Karang Taruna dan Bupati Way Kanan Bergandengan Tangan Kembangkan UMKM
Advertisement . Scroll to see content

Mantan Kepala BPN dan Oknum PPAT Lampung Selatan Ditetapkan Tersangka

Rabu, 25 Juni 2025 | 21:56 WIB
  • author Ira Widyanti
Mantan Kepala BPN dan Oknum PPAT Lampung Selatan Ditetapkan Tersangka
Mantan Kepala BPN Lampung Selatan ditetapkan tersangka korupsi, (Foto: Ira W, MPI)

DAR LAMPUNG, iNewsWayKanan.id - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung menetapkan mantan Kepala Badan Pertanahan (BPN) Kabupaten Lampung Selatan Lukman sebagai tersangka, Rabu (25/5/2025). 

Selain Lukman, Kejati juga menetapkan tersangka dan menahan seorang Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) bernama Teresia.

Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Lampung, Armen Wijaya mengatakan, keduanya ditetapkan sebagai tersangka korupsi penerbitan Hak Atas Tanah di atas Sertifikat Hak Pakai No.12/NT/1982 yang berada di Desa Pemanggilan, Kecamatan Natar, Kabupaten Lampung Selatan, Provinsi Lampung, dengan luas 11,7 Hektar.

Armen menyebutkan, atas perbuatan tersangka, berdasarkan penghitungan kerugian negara dari Kantor Perwakilan BPKP Provinsi Lampung, negara mengalami kerugian sebesar Rp.54.445.547.000.

Armen menjelaskan, perkara ini bermula dari adanya laporan pengaduan dari masyarakat terkait tanah lahan yang dimiliki oleh Kementerian Agama RI yang berada di Desa Pemanggilan Kecamatan Natar Kabupaten Lampung Selatan. 

Editor: Yuswantoro

Related News

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut