PADANG, iNews.id - Lima wanita dan dua pria diamankan Satpol PP Padang, Sumatera Barat (Sumbar). Mereka diamankan di beberapa lokasi panti pijat yang disinyalir lokasi maksiat.
Dugaan panti pijat tersebut ke praktek asusila karena di lokasi didapati adanya ruangan yang di sekat-sekat yang diduga tempat untuk kegiatan pijat.
"Kita temukan ruangannya yang telah disekat-sekat oleh pelaku usaha," kata Kabid Tibum dan Tranmas Satpol PP Kota Padang, Deni Harzandy, Selasa (14/6/2022)
Selain itu, kata dia, pihaknya mengamankan sejumlah orang dan barang bukti di lokasi.
"Lima perempuan dan dua orang laki-laki, beserta sejumlah peralatan berupa ember, bantal dan kasur kita amankan ke Mako Satpol PP Kota Padang," katanya.
Terkait pelanggaran yang dilakukan ini pemilik tempat usaha dilakukan pemanggilan untuk dimintai keterangannya oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Satpol PP Kota Padang.
Mereka yang terjaring ini semuanya dibawa ke Mako Satpol PP Jalan Tan Malaka Padang.
"Totalnya ada tujuh orang, untuk sanksi, belum bisa kita sampaikan, karena kita masih menunggu hasil PPNS, jika ada indikasi PSK, kita akan kirim ke Andam Dewi Solok untuk pembinaan dan untuk tempatnya akan kita lakukan penyegelan sesuai aturan," tegas Deni.
Editor : Yuswantoro
Artikel Terkait