TANGGAMUS, iNews.id - Seorang remaja 18 tahun berinisial US, warga Kecamatan Limau, Kabupaten Tanggamus ditangkap Polsek Pugung, Polres Tanggamus dalam persangkaan pencurian dengan pemberatan (Curat).
Pencurian tersebut terjadi Pekon Gunung Tiga Kecamatan Pugung Kabupaten Tanggamus pada tanggal 28 Maret 2022 atasnama korbannya Sendi Ferdian (16) pelajar, Pekon Way Manak Kecamatan Pugung.
Atas penangkapan tersebut, terungkap bahwa tersangka melakukan aksi kejahatannya bersama seorang rekannya yang telah diketahui identitasnya.
Kapolsek Pugung Polres Tanggamus Polda Lampung Ipda Ori Wiryadi mengungkapkan, tersangka ditangkap berdasarkan laporan korban dalam perkara dugaan Curat HP di Pekon Gunung Tiga Kecamatan Pugung.
Berdasarkan laporan tersebut, selanjutnya dilakukan penyelidikan sehingga berhasil diidentifikasi seorang tersangka berinisial.
"Hasil penyelidikan itu, tersangka berhasil ditangkap saat berada di Sanggar Seni Pekon Gunung Tiga, Rabu tanggal 15 Juni 2022 sekitar pukul 02.00 WIB," ungkap Ipda Ori Wiryadi mewakili Kapolres Tanggamus Polda Lampung AKBP Satya Widhy Widharyadi, S.I.K., Rabu (15/6/22).
Sambungnya, dalam perkara tersebut diamankan barang bukti berupa Handphone Realme 5 Pro, warna biru-kilau dari tangan tersangka dan kotak HP merk Realme 5 Pro dari korban saat melapor.
Kapolsek menjelaskan, kronologis kejadian pada Senin tanggal 28 Maret 2022, telah terjadi tindak pidana pencurian berupa HP Realme 5 Pro, warna biru-kilau saat korban menginap di gubuk kolam bersama 4 temannya di Pekon Gunung Tiga Kecamatan Pugung Kabupaten Tanggamus.
Pencurian diketahui korban Sendi Ferdian terbangun dari tidur sekitar pukul 06.00 wib, tidak lagi melihat handphonenya yang sedang di cas, sehingga ia menyadari telah terjadi pencurian
"Akibat kejadian tersebut korban Sendi Ferdian mengalami kerugian handphone Realme 5 Pro senilai Rp2,7 juta selanjutnya melaporkan ke Polsek Pugung," jelasnya.
Ipda Ori Wiryadi mengatakan, modus operandi tersangka melakukan pencurian bersama seorang rekannya yang telah dewasa berinisial E (DPO), tersangka US berperan mengamati situasi dan E bertugas masuk ke gubuk menggambil HP korban.
"Untuk peran US mengamati situasi, pelaku E yang DPO berperan mengambil HP korban," ucapnya.
Atas perbuatannya, saat ini tersangka US berikut barang bukti ditahan di Mapolsek Pugung Polres Tanggamus, terhadap rekannya berinisial E masih dalam pencarian.
"Tersangka US dijerat pasal 363 KUHPidana, ancaman maksimal 7 tahun penjara. Namun penyidikannya mengacu UU Peradilan Anak," tandasnya.
Editor : Yuswantoro
Artikel Terkait