BANGKA TENGAH, iNews.id - Jamal Mirdad (31) warga Desa Pinang Sebatang, Kecamatan Simpangkatis, Kabupaten Bangka Tengah, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, tega membunuh ibu kandungnya Fauziah (59) pada Jumat (24/6/2022). Tersangka tega membunuh ibunya hanya lantaran kesal sering dimarahi dan ingin menguasasi harta korban.
"Saya kesal karena sering dimarahi ibu kalau di rumah. Ibu marah karena sertifikat rumah saya gadai ke orang. Dalam sehari dua hari ini perhiasan emas ibu sudah habis karena saya,” kata tersangka Jamal Mirdad, Sabtu (25/6/2022).
Tersangka mengakui jika sertifikat rumah yang digadaikanya kepada orang lain tersebut telah diketahui ibu dan kakak kandungnya.
"Kalau saya menggadaikan sertifikat rumah ini, ibu dan kakak saya pun tau. Ya, saya menyesal karena sudah melakukan pembunuhan ini," ucap Jamal.
Pengungkapan kasus pembunuhan ini berawal dari laporan warga kepada pihak kepolisian. Berdasarkan laporan tersebut, polisi langsung melakukan penyelidikan guna memastikan penyebab kematian korban.
“Alhamdulillah kami berhasil mengungkap kasus pembunuhan ini. Tersangkanya tak lain adalah anak korban sendiri,” kata Kanit Pidum Satreskrim Polres Bangka Tengah, Ipda Randi.
Di hadapan polisi terduga pelaku mengakui bahwa dia telah membunuh ibunya. Hal itu dilakukannya demi menguasai harta milik korban.
“Tersangka membunuh ibunya dengan maksud untuk mengambil harta benda milik korban. Saat menghabisi nyawa korban, tersangka dalam pengaruh minuman keras,” ujarnya.
Ipda Randi mengatakan korban dibunuh dengan cara dibekap hidungnya hingga korban kehabisan napas.
“Namun sebelum korban tewas, tersangka sempat melakukan pelecehan seksual dengan memasukkan jari tangannya ke kemaluan korban,” kata Randi.
Setelah membunuh korban, tersangka membuat skenario seolah-olah telah terjadi perampokan dan pembunuhan di rumah orang tuanya itu.
“Tersangka merekayasa TKP dengan merusak pintu rumah. Tujuannya untuk membuat skenario bahwa telah terjadi perampokan disertai pembunuhan,” ucapnya.
Saat ini tersangka berikut barang bukti sudah diamankan di Mapolres Bangka Tengah untuk diproses lebih lanjut.
“Tersangka terancam dikenakan Pasal 340 tentang Pembunuhan Berencana,” katanya.
Editor : Yuswantoro
Artikel Terkait