LAMPUNG UTARA, iNews.id -Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Lampung Utara melaksanakan Asimilasi di rumah bagi 43 orang Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP). ini sebagai tindaklanjut Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor M.HH.73.PK.05.09 Tahun 2022 tentang Penyesuaian Jangka Waktu Pemberlakuan Asimilasi, Cuti Menjelang Bebas, dan Cuti Bersyarat bagi Narapidana dan Anak dalam Rangka Pencegahan dan Penanggulangan Penyebaran COVID-19.
Keputusan Menteri Hukum dan HAM ini memperpanjang Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Permenkumham) Nomor 43 Tahun 2021. Keputusan ini mulai diberlakukan mulai 1 Juli 2022 sampai dengan 31 Desember 2022.
Kasubsi Pelayanan Tahanan melakukan serah terima WBP yang menjalani Asimilasi di rumah kepada Bapas Kelas II Kotabumi yang diterima oleh Kasubsi BKD. Yang mana 43 orang WBP Rutan yang mendapatkan Asimilasi di rumah dengan rincian 41 orang laki-laki dan 2 orang perempuan.
Kepala Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Kotabumi Mukhlisin Fardi mengatakan, hari ini kita melakukan amanat dari Kepmenkumham M.HH.73.PK.05.09 Tahun 2022 yang dilakukan secara bertahap sesuai persyaratan dalam peraturan tersebut. Sabtu, (02/07/2022),
"Dimana hari ini sebanyak 43 orang WBP yang mendapat program asimilasi serta telah kita lakukan serah terima terlebih dahulu dengan BAPAS Kotabumi, sehingga mereka yang mendapatkan program ini adalah WBP yang sudah layak mendapatkan Hak nya, "Jelasnya.
Ditempat yang sama, Kasubsi Bimbingan Klien Dewasa (BKD) Amran Prawira Negara mengatakan, Selamat kepada saudara-saudara semua yang mendapatkan Program Asimilasi dirumah karena ini merupakan sebuah kesempatan yang sangat luar biasa sehingga apa yang di dapat ketika menjalani hukuman di Rutan/Lapas dapat menjadi pengalaman yang sangat berarti sehingga jauh lebih baik untuk bermasyarakat ketika dirumah nantinya,"Ucapnya.
Lanjut Ambran, bebas dengan program Asimilasi ini bukanlah bebas murni sehingga 43 orang WBP yang mendapatkan Asimilasi ini harus kami lakukan pengawasan sampai mereka selesai proses bebas hukuman mereka," Jelasnya.
Kepala Sub Seksi Pelayanan Tahanan Sabar Anju Padang mengatakan, Peraturan menteri ini tentu berlaku bagi setiap narapidana yang telah memenuhi syarat administratif dan substantif, di antaranya narapidana dengan tindak pidana non PP No. 99 Tahun 2012, dinilai berkelakuan baik dan mengikuti serangkaian kegiatan pembinaan. Serta ketentuan narapidana yang dua pertiga masa pidananya dan narapidana anak setengah masa pidananya sampai dengan 31 Desember 2022."Ucapnya.
"Tindak pidana yang tidak dapat diajukan Asimilasi dirumah di antaranya Narkoba, Terorisme, HAM berat, Asusila, kasus pencurian dengan kekerasan yang disebut dalam Pasal 365 KUHPidana serta seorang residivis dan khusus kasus narkoba, yang bisa mendapatkan asimilasi, jika masa hukumannya di bawah 5 tahun penjara", tuturnya.
Salah satu WBP yang bebas asimilasi didampingi oleh 42 orang lainnya mengatakan, Alhamdulillah., saya dan teman-teman bisa ketemu keluarga dirumah dan akan kembali ke kampung halaman. Saya dan teman-teman mengucapkan terima kasih kepada bapak Ka.Rutan serta seluruh petugas rutan yang telah membimbing dan tidak ada kata henti selalu membina saya dan teman-teman,"Tutupnya.
Editor : Yuswantoro
Artikel Terkait