WAY KANAN, iNews.id - PMK adalah penyakit Viral yang dapat menyerang semua hewan ternak berkuku belah/genap, seperti ternak sapi, kerbau, kambing, domba, babi, termasuk hewan liar, seperti gajah, rusa dan lain sebagainya. Penyakit PMK ini disebabkan oleh Virus RNA yang masuk dalam genus Apthovirus, yang memiliki masa inkubasi selama 1 s.d 14 hari, dengan angka kesakitan bisa mencampai 100%, dan angka kematian cukup tinggi pada hewan/ternak usia muda dan anak.
Penyakit PMK ini digolongkan menjadi salah satu dari 25 katagori penyakit hewan strategis, karena akibat yang ditimbulkannya dapat menyebabkan kerugian pada peternak sehingga berimbas pada menurunnya perekonomian masyarakat.
Terkait telah ditemukannya Penyakit Mulut dan Kuku di Propinsi Lampung yang menyerang ternak sapi dan kambing, pada minggu ke dua bulan Mei 2022 di Kabupaten Tulang Bawang Barat (TBB) kemudian muncul di Kabupaten Mesuji, Kabupaten Tulang Bawang, Kabupaten Lampung Timur dan terakhir Kota Metro.
Maka Pemerintah Kabupaten Way Kanan bertindak cepat, tepat dan akurat karena mengingat populasi ternak kita adalah nomer 4 se Propinsi Lampung yaitu sebanyak Sapi potong 42.282 ekor, kerbau 1.029 ekor, kambing 52.788 ekor, domba 1.763 ekor dan babi 7.536 ekor.
Hal tersebut diungkapkan oleh Kepala Dinas Pertanian Tanaman pangan Holtikultura dan Peternakan (TPHP) kabupaten Way kanan Maulana kepada media iNews.id Way kanan, Senin 4 Juni 2022.
"Sebagaimana halnya kita menghadapi penyakit Covid-19, bahwa penyakit PMK ini belum ada obat yang dapat menyembuhkan hewan ternak kita,"ungkap Kadis Pertanian.
Oleh karena itu tambahnya, dalam pemeliharaan ternak, harus meningkatkan imunitas hewan ternak dengan cara memberikan pakan yang cukup.
"Mungkin bisa di tambah vitamin dan sanitasi kandang menggunakan desinfektan, serta membatasi mobilitas ternak dari dan atau ke Way Kanan,"terangnya.
Kadis Maulana juga membeberkan beberapa langkah yang telah dilakukan oleh Pemerintah Kabupaten Way Kanan dalam rangka pencegahan penyebaran Penyakit Mulut dan Kuku (PMK)adalah :
Menerbitkan Surat Edaran Bupati Way Kanan, Nomor : 067/499/IV.04-WK/2022, tanggal 17 Mei 2022, tentang Penanggulangan Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) pada Ternak Ruminansia dan Babi.
Menbuat leaflet dan Benner tentang Waspada Penyakit Mulut dan Kuku yang disebar melalui media sosial, media elektronik dan media masa.
Berkoordinasi dan bekerjasama dengan pihak POLRES Way Kanan dan Dandim Kab. Way Kanan.
Melaksanakan KIE (komunikasi, Informasi dan Edukasi) pencegahan PMK kepada Petugas Penyuluh Lapangan (PPL) dan Pelaku Usaha Bidang Peternakan (Belantik) di 15 Kecamatan dari tanggal 17 Mei – 3 Juni 2022.
Memberikan bantuan vitamin sebanyak 180 botol dan disinfektan sebanyak 100 liter kepada petugas untuk diaplikasikan ke ternak milik masyarakat. Sampai dengan saat ini kegiatan pengobatan masal ternak dan penyemprotan kandang telah dilakukan di 15 Kecamatan.
Membuat Posko (Crisis Center) Pengaduan penyakit PMK yang berlokasi di kantor KJF Dinas TPHP dan membekali petugas dengan Standar Operasional Pelaksanan Kegiatan baik Pencegahan, Pengendalian, Pengobatan dan Penerimaan/Pengiriman Ternak.
Memerintahkan kepada seluruh PPL se-Kabupaten Way Kanan yang berjumlah 168 orang untuk melakukan pengawasan potensi timbulnya PMK yang menyerang ternak di wilayah binaannya.
Memaksimalkan fungsi Pos Lalu Lintas Ternak serta melakukan pembatasan lalu lintas ternak yang masuk dan keluar Way Kanan. Kegiatan keluar dan atau masuk Ternak/Hewan harus dilengkapi dengan dokumen resmi yang dikeluarkan oleh Pemerintah dan melakukan karantina mandiri yang diawasi oleh Dokter Hewan Berwenangam.
Memastikan keamanan, kelancaran dan ketersediaan daging qurban pada pelaksanaan Kurban tahun 2022 di Kabupaten Way Kanan.
"Wujud keseriusan Pemerintah Daerah Kabupaten Way Kanan untuk menjadikan Way Kanan Bebas Penyakit Mulut dan Kuku adalah dengan melakukan vaksinasi ,"katanya.
Vaksinasi PMK menurutnya, telah digelar sejak tanggal 27 Juni-3 Juli 2022 kepada 2.000 ternak yang difokuskan ke daerah perbatasan dengan Way Kanan yaitu Kecamatan Negeri Besar, Kecamatan Negara Batin, Bahuga, Buay Bahuga, Bumi Agung, Way Tuba, Negeri Agung, Baradatu dan Banjit.
Masih kata Kadis, Vaksin PMK berasal dari Kementerian Pertanian RI melalui Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Propinsi Lampung. Selain vaksinasi, peternak dihimbau senantiasa menjaga ternak peliharaannya, dengan selalu memperhatikan kebersihan/sanitasi kandang dan lingkungan.
Serta memberikan asupan pakan tambahan untuk menjaga daya tahan dan meningkatkan imun tubuh ternak.
"Sampai saat ini Kabupaten Way Kanan bebas dari penyakit PMK, sehingga ketersediaan (Stock) ternak terutama untuk Qurban cukup aman, dan dapat memenuhi permintaan untuk dikirim ke berbagai daerah baik di dalam Provinsi Lampung maupun keluar Provinsi Lampung dengan dilengkapi dokumen yang lengkap dan legal,"tuturnya.
Editor : Yuswantoro
Artikel Terkait