LAMPUNG UTARA, iNews.id -Tekab 308 Satreskrim Polres Lampung Utara meringkus pelaku begal motor yang kerap beroperasi di Jalan Lintas Sumatera kabupaten setempat, Rabu (4/7/2022).
Tersangka Riki Rikardo ( 27), warga Desa Pekurun Tengah, Abung Pekurun, Lampung Utara ini dibekuk tanpa perlawanan dipersembunyiannya di wilayah pantai indah kapuk, Jakarta.
Kasatreskrim Polres Lampung Utara AKP Eko Rendi Oktama menyebut pelaku RR ditangkap setelah pihaknya melakukan penyelidikan dari adanya laporan masyarakat yang menjadi korban begal yang terjadi di Jalan Lintas Sumatera pada malam 30 April lalu.
Eko Rendi Oktama menceritakan, korban Ahmad (42), warga Banjit, Kabupaten Way Kanan saat itu Sabtu malam sekitar pukul 21.30 wib ia melintas di Jalan Lintas Sumatera.
Tiba tiba pelaku bersama rekannya yang telah membututi korban dipepet pelaku dan langsung mencabut kontak motor milik korban.
"Kemudian korban masih mempertahankan motornya lalu pelaku mengancam dengan senjata tajam jenis laduk, " kata Kasatreskrim, Rabu (6/7/2022).
Karena takut dibawah ancaman, korban menyerahkan sepeda motor Honda beat yang dikendarainya itu. Pelaku kabur membawa sepeda motor itu. Atas kejadian itu korban melapor ke Polsek Abung Barat.
Dari laporan itu, tim Tekab 308 Sat Reskrim Polres Lampung Utara, melakukan penyelidikan. Tiga bulan dari laporan dan hasil penyelidikanp elaku mengarah kepada RR.
"Mendapatkan informasi keberadaan tersangka yang bekerja di salah satu ruko yang berlokasi di Pantai Indah Kapuk Jakarta, lalu team kami bergerak memburunya dan menggerbek tempat persembunyian pelaku di sebuah ruko tempat ia bekerja," ujara AKP Eko Rendi.
Tanpa adanya perlawanan tersangka langsung diamankan tim Tekab 308 Polres Lampung Utara. Dari tersangka RR polisi juga mengamankan barang bukti 1 unit Honda Beat warna putih, 1 unit Honda Revo warna hitam milik pelaku.
Kemudian sebilah sajam jenis laduk yang digunakan pelaku untuk membegal. Pelaku kini diamankan di Polres Lampung Utara dan akan di proses lebih lanjut.
"Pelaku akan kita jerat dengan Pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman paling 9 tahun penjara. Dan untuk sepeda motor korban yang dibegal telah kita kembalikan kepada pemiliknya," ujar Kasat Reskrim.
Editor : Yuswantoro
Artikel Terkait