LAMPUNG UTARA, iNews.id - Polres Lampung Utara melalui unit III Tipidkor mengirimkan berkas perkara tahap 1 kasus pemerasan, pungli atau penipuan di Pasar Kamis, Desa Negara Ratu yang melibatkan mantan kepala Desa ke Kejaksaan Negeri setempat yang terjadi pada 9 Juni lalu.
Kasat Reskrim Polres Lampung Utara AKP Eko Rendi Oktama menyebutkan, berkas perkara tahap 1 kasus di Pasar Kamis itu hari ini dikirim penyidik ke Kejaksaan. "Selanjutnya kami menunggu dari pihak kejaksaan apa yang mesti harus dilengkapi sesuai petunjuk dari jaksa setelah berkas kita kirim," ujar AKP Eko Rendi, Rabu (13/7/2022).
Polres Lampung Utara sebelumnya menetapkan tiga orang tersangka atas dugaan kasus pemerasan atau pungli di Pasar Kamis Negara Ratu, Sungkai Utara, Lampung Utara dalam operasi tangkap tangan yang terjadi, Kamis (9/6/2022) siang.
Satu dari ketiga pelaku merupakan mantan kepala desa yaitu berinisial AS, kemudian dua orang warga yaitu AM dan AT. Dari mereka polisi mengamankan barang bukti uang tunai Rp44 juta, kwitansi palsu dan buku catatan kecil.
Wakapolres Lampung Utara Kompol Dwi Santoso dalam konferensi pers kepada sejumlah wartawan, Jumat (10/6/2022) menyebutkan para pelaku memungut bayaran dari masyarakat yang akan menggunakan kios atau ruko dengan tarif Rp 2 juta hingga Rp5 juta.
Aksi ketiganya dinilai sudah meresahkan warga. Mereka meminta secara paksa untuk sewa kios dan toko di pasar yang baru dibangun tersebut.
”Jika warga tak mau membayar uang sewa kios dan toko yang mereka tentukan itu, pelaku mengancam tidak akan memberikannya," kata Wakapolres.
Atas keresahan itu, warga melapor ke Mapolres Lampung Utara. Kemudian polisi melakukan penyelidikan ke lokasi dan menangkap sejumlah terduga pelaku. Dari hasil pemeriksaan pihaknya akhirnya menetapkan tiga tersangka.
Editor : Yuswantoro
Artikel Terkait