Diduga Mencuri HP di Gunung Katun, Seorang Pemuda Ditangkap Polsek Baradatu  

Petrus Sumarno
Mencuri HP di Gunung Katun, Seorang Pemuda Ditangkap Polsek Baradatu  (Foto: ilustrasi iNews.id)

WAY KANAN, iNews.id - Polsek Baradatu berhasil menangkap diduga pelaku Curat (pencurian dengan pemberatan) Handphone di Kampung Gunung Katun Kecamatan Baradatu Kabupaten Way Kanan. Senin (18/07/2022).

Tersangka inisial AR (26) Kampung Bumi Ratu, Kecamatan Umpu Semenguk, Kabupaten Way Kanan.

Kapolres Way Kanan AKBP Teddy Rachesna melalui Kasat Reskrim Polres Way Kanan AKP Andre Try Putra menjelaskan kronologis kejadian curat terjadi pada hari Kamis, 30 Juni 2022 pukul 10:00 WIB di Dusun Hujan Mas Kampung Gunung Katun, Kecamatan Baradatu, Kabupaten Way Kanan.

Saat itu, korban an.Dini Apriansyah sedang pergi kewarung selang beberapa menit korban kembali lagi kerumah dan menyadari 1 (satu) unit HP merk VIVO Y 12 S dan 1 (satu) unit carger HP sedang di isi daya diruang tamu sudah hilang. 

Kemudian korban melihat pintu dapur rumah sudah dalam keadaan terbuka, pelaku diduga masuk ke rumah korban dengan cara mendongkel pintu dapur.

Atas kejadian tersebut, korban mengalami kerugian ditaksir Rp. 2,6 juta rupiah selanjutnya melaporkan ke Polsek Baradatu untuk ditindak lanjuti.

Kronologis penangkapan pada hari Minggu, tanggal 17 Juli 2022 pukul 14:00 WIB Tekab 308 Polsek Baradatu Polres Way Kanan berhasil melakukan penangkapan terhadap tersangka di Jalinsum Kampung Negeri Baru Kecamatan Umpu Semenguk Kabupaten Way Kanan.

"Pada saat dilakukan penangkapan tersangka tidak melakukan perlawanan dan selanjutnya dibawa untuk diamankan Polsek Baradatu guna dilakukan penyidikan lebih Lanjut,"terangnya.

Sementara untuk barang bukti kotak HP, carger HP berikut HP merk VIVO Y12 S sudah di kirimkan ke Pengadilan Negeri Blambangan Umpu dalam perkara yang sama atas nama anak yang berhadapan dengan hukum (ABH) Juliandra. 

"Atas perbuatannya pelaku dapat diancam dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal tujuh tahun,”Jelas Kasatreskrim.

Editor : Yuswantoro

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network