FAMS OKU Raya Segera Dilantik

Ades Bela Jaya
Forum Admin Media Sosial (FAMS) melakukan audensi dengan Bupati OKU Timur Lanosin  dalam rangka rencana pelantikan pengurus FAMS OKU Raya. (Foto: Istimewa)

OKU TIMUR, iNews.id - Forum Admin Media Sosial (FAMS) melakukan audensi dengan Bupati OKU Timur Lanosin  dalam rangka rencana pelantikan pengurus FAMS OKU Raya, Senin (19/07/2022).

Acara yang semula dijadwalkan sore hari di Ruang Audensi Bupati, dialihkan di Rumah Dinas Bupati OKU Timur pada malam hari karena jadwal Bupati yang padat.

Lanosin menyambut baik rencana pelantikan FAMS OKU Raya Ini, dirinya berharap dengan adanya rencana pelantikan ini bisa memberikan manfaat bagi OkU Raya.

Enos berpesan, agar Admin media sosial dapat memposting hal-hal yang positif, dan bisa menjaring informasi yang benar-benar terjadi dan bisa disaring.

Dalam kesempatan itu Edo Admin Baturaja Update berencana akan melakukan pelantikan FAMS OKU Raya, direncanakan pelantikan akan dihadiri Gubernur Sumatera Selatan.

Masih kata Edo, sesuai dengan arahan Gubernur Sumatra Selatan, pelantikan akan dilakukan di Kabupaten OKU Timur. Direncanakan agenda pelantikan pengurus FAMS berlangsung selama dua hari, pembukaan di OKU Timur serta penutupan dilakukan di OKU Selatan.

Sedangkan Kepala Dinas Komunikasi dan informatika Kabupaten OKU Timur Arfan hermawan berharap  FAMS nantinya dapat beriring dengan insan jurnalis dalam menyebarluaskan hasil pembangunan yang telah dilakukan Pemerintah Kabupaten OKU Timur.

Ke depan Pemerintah Kabupaten OKU Timur juga akan melakukan coffee morning dengan awak media yang ada di OKU Timur dengan pengurus FAMS yang ada di OKU Raya, untuk jadwal menyesuaikan dengan agenda bupati.

Editor : A. Natalis Sapta Aji

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network