JAKARTA, iNews.id - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) akan memberlakukan sanksi bagi perusahaan penyedia platform digital, baik dalam dan luar negeri, yang tidak mendaftar sebagai penyelenggara sistem elektronik (PSE). Sanksi akan mulai diterapkan besok, Kamis (21/07/2022).
Keluarga Google terancam terkena sanksi apabila belum juga mendaftarkan perusahaannya hingga hari ini. Rabu (20/07/2022).
Diketahui, produk layanan Google sangatlah penting bagi pengguna internet, mulai dari mesin pencarian, mesin pemutar video, mesin maps dan lain sebagainya.
Lalu apa saja pengaruhnya bagi pengguna internet di Indonesia?.
1. Mesin Pencarian
Mesin pencarian Google diakses paling banyak oleh pengguna internet, meski saat ini Google telah mengakuisisi mesin pencari Yahoo. Banyak pengguna mesin pencari untuk mencari hal-hal yang diminati atau hanya sekedar ingin tahu saja.
2. Mesin pemutar video
Mesin pemutar video Google atau yang lebih dikenal masyarakat Youtube menjadi pengganti televisi analog.
Youtube sudah masuk keseluruh lapisan masyarakat, mulai dari anak-anak hingga orang tua.
Peran penting yang berkaitan dengan Youtube yaitu konten kreator dan penonton.
Jika sampai Youtube ditutup aksesnya, maka para konten kreatir tidak lagi bisa menghasilkan pundi-pundi rupiah dari video yang dibuatnya.
3. Google Maps dan Google Earth
Diketahui, Google Maps dan Google Earth merupakan peta digital. Bahkan peta dari mesin google lebih jelas dan lebih kongkret hingga pelosok-pelosok negeri melalui Google street view yang tertanam di dalamnya.
Mesin peta Google dapat berdampak buruk bagi dunia taksi online dan ojek online, karena hingga saat ini penyedia jasa taksi dan ojek online menggunakan google maps untuk menentukan koordinat penjemputan dan tujuan pelanggannya.
Sebelumnya diberitakan, dikutip dari MNC Portal Indonesia, Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Kominfo menjelaskan, sanksi yang diberikan diawal berupa surat teguran. "Dari 21 (Juli) besok kita sudah mulai kasih surat, paling tidak itu sudah mulai karena kita sebenarnya membuat kemudahan dan kita harapkan masyarakat benar-benar membangun trust," ucap Samuel Abrijani Pangerapan.
Samuel menambahkan, pemerintah tidak akan langsung memblokir perusahaan yang belum mendaftar sebagai PSE. Jika sampai ada PSE yang diputus aksesnya karena belum mendaftar, menurutnya sanksi ini bersifat sementara.
Samuel mengatakan, pemerintah berkomitmen memantau lalu lintas setiap pltform digitan yang belum mendaftar hingga batas waktu terakhir.
"Kita punya kemampuan untuk melihat traffic-nya berapa banyak aplikasi yang berada di Indonesia. Jadi terkait sanksi tahapannya yaitu teguran tertulis (peringatan) kemudian ada sanksi denda dan yang terakhir adalah pemutusan akses sementara," pungkasnya.
Editor : A. Natalis Sapta Aji
Artikel Terkait