JAKARTA, iNews.id - Kantor Bea Cukai Pelabuhan Panjang, Lampung, menyegel satu Tricon Container US Army yang berisi senjata ilegal di Pelabuhan Panjang pada Jumat (22/7/2002) pukul 22.00 WIB.
Setelah dilakukan pemeriksaan lanjutan pada Sabtu (23/7/2022), ditemukan lagi senjata yang tidak tercantum pada daftar izin impor sementara yang juga diajukan vendor PT JT Square.
Direktur Jenderal Bea dan Cukai, Askolani, mengatakan bahwa penjelasan terhadap penyegelan kontainer berisi senjata milik US Army itu.
"Hal tersebut menyangkut kelengkapan dokumen administrasi kepabeanan untuk dilengkapi vendornya yang mendatangkan peralatannya," kata Askolani, saat dihubungi MNC Portal, Minggu (24/7/2022).
Dia menuturkan, saat dilakukan pemeriksaan, selain dari Bea Cukai, turut didampingi oleh TNI.
"TNI yang dampingi pemeriksaan barangnya oleh Bea Cukai. TNI yang mengkoordinasikan dengan Bea Cukai untuk pemeriksaan tersebut," tutur Askolani.
Dia mengatakan pihak vendor dalam hal ini PT JT Square sudah diminta untuk melengkapi dokumen kepabeanan. Jika sudah dinyatakan lengkap secara administrasi, maka Bea Cukai akan melepas senjata yang saat ini masih disegel.
"Insya Allah akan dapat diselesaikan segera kelengkapan dokumennya supaya bisa pas," ungkap Askolani.
Editor : Yuswantoro
Artikel Terkait