WAY KANAN, iNews.id - Pernikahan merupakan fitrah manusia yang tidak dapat diabaikan, serta termasuk hal-hal yang penting sehingga Allah Subhanahu wata'ala melalui Rasulullah Shalallahu 'alaihi Wassalam memberi banyak petunjuk dalam pelaksanaannya.
Ijab kabul Krisdayanti bersama pasangan berlangsung di Kampung Panca Negeri, Kecamatan Umpu Semenguk, Kabupaten Way Kanan, Kamis (07/07/2022).
Laksana raja dan ratu, Alamsah dan Krisdayanti bersanding di pelaminan setelah penantian lama menjalin tali kasih.
Resepsi pernikahan pasangan ini berlangsung di Kampung Negeri Baru, Kecamatan Umpu Semenguk, Kabupaten Way Kanan. Senin (25/07/2022).
Dalam resepsi itu dilakukan acara pemberian gelar(adok) kedua mempelai.
Alamsah bergelar (Adok) Batin Ngunci, sedangkan Krisdayanti bergelar (Adok) Batin Rumpun.
Pemberian gelar/adok (Nitik canang) dipimpin oleh Sandarida. Krisdayanti diangkon (diangkat) anak oleh Misnan Bergelar Bintang Rajo dan disahkan oleh Raja penyimbang yang diwakili oleh Amin Sutan Gelar Raja Ulangan.
Editor : Yuswantoro
Artikel Terkait