Polsek Blambangan Umpu Tangkap Pencuri Kabel Voksel Milik PLN

Mulya
Polsek Blambangan Umpu Tangkap Pelaku Curat Kabel Voksel Milik PLN (Foto: Humasreswk/ Oto)

WAY KANAN, iNews.id - Team Tekab 308 Polsek Blambangan Umpu Polres Way Kanan Polda Lampung berhasil mengamankan pelaku curat (pencurian dengan pemberatan ) kabel MVTIK 150 mm merk voksel di Dusun Pulau Negara Kampung Pulau Batu Kecamatan Negeri Agung Kabupaten Way Kanan. Sabtu (30/07/2022).

Tersangka inisial RS (35) warga Desa Gedung Negara Kecamatan Hulu Sungkai Kabupaten Lampung Utara.

Kapolres Way Kanan AKBP Teddy Rachesna melalui Kasatrekrim AKP Andre Try Putra mengatakan kronologis Kejadian pada hari Kamis, 28 Juli 2022 pukul 00:30 WIB, telah terjadi pencurian kabel MVTIK 150 mm merk voksel di Dusun Pulau Negara Kampung Pulau Batu Kecamatan Negeri Agung.

Awalnya Anugro (Karyawan BUMN) mendapat informasi dari warga sekitar bahwa kabel listrik yang berada di tiang putus dan setelah petugas PLN melakukan pemeriksaan dan ternyata kabel tersebut telah terpotong dan sebagian kabel listrik tersebut sudah hilang.

Selanjutnya Anugro melakukan pemeriksaan jalur atau inspeksi jaringan sepanjang jalan sekitar 2 (dua) Km dari Kampung Negeri Agung sampai ke Dusun Pulau Negara Kampung Pulau Batu Kecamatan Negeri Agung Kabupaten Way Kanan yang terpasang di tiang listrik sudah tidak ada lagi dan telah terpotong.

Akibat dari kejadian curat tersebut korban yakni PT. PLN (PERSERO) mengalami kerugian kabel MVTIK 150 mm Merk VOKSEL dengan panjang sekitar 2 (dua) KM dan apabila dinominalkan dengan uang sebesar Rp 600. juta rupiah. selanjutnya pelapor melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Blambangan Umpu untuk di tindak lanjuti.

Kronologis penangkapan pada hari Kamis, 28 Juli 2022 pukul 03:00 WIB, Tekab 308 Polsek Blambangan Umpu Polres Way Kanan berhasil melakukan penangkapan terhadap tersangka yang sedang memotong kabel listrik yang masih berada diatas tiang di jalan poros Kampung Negeri Agung sampai ke Dusun Pulau Negara Kampung Pulau Batu Kecamatan Negeri Agung Kabupaten Way Kanan tanpa ada perlawanan. 

Selanjutnya petugas membawa TSK berikut barang bukti yang berhasil diamankan berupa 16 (enam belas) potong kabel MVTIK 150 mm Merk VOKSEL warna hitam dengan panjang 200 (dua ratus) meter, tas didalamnya terdapat 1 (satu) helai celana panjang, 2 (dua) buah karung warna putih, 1 (satu) bilah kapak dengan gagang dari kayu berwarna coklat.

Tak hanya itu, Petugas juga mengamankan 1 (satu) buah bambu panjang 6 (enam) meter yang ujungnya diikat dengan pisau, senter kepala dan 1 (satu) gulung tali plastik. 

"Atas perbutannya pelaku dapat diancam dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan hukuman penjara maksimal 7 tahun penjara,” Ungkap Kasatreskrim.

Editor : Yuswantoro

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network