Begini Cara Cek NIK Dicatut Parpol untuk Daftar ke KPU atau Tidak

Carlos Roy Fajarta
Begini Cara Cek NIK Dicatut Parpol untuk Daftar ke KPU atau Tidak (Foto: Dokm KPU)

JAKARTA, iNews.id - Sebanyak 98 petugas KPU dicatut namanya oleh partai politik (parpol) untuk mendaftar. Untuk mencegah kasus serupa terulang, masyarakat umum dapat mengecek secara aktif apakah namanya dicatut atau tidak.

"Sudah ada fitur khusus di website KPU untuk mengecek keanggotaan partai politik. Ayo pastikan bapak ibu terdaftar atau tidak dalam keanggotaan partai politik. Kunjungi website KPU," ujar Ketua KPU Hasyim Asy'ari, Senin (8/8/2022).

Dia menuturkan masyarakat umum dapat mengecek apakah nama mereka dicatut oleh partai politik melalui alamat link website berikut ini: https://infopemilu.kpu.go.id/Pemilu/Cari_nik

Apabila ada masyarakat yang merasa namanya dicatut dan ada di dalam Sipol KPU RI sebagai anggota partai politik, Hasyim Asy'ari menyarankan masyarakat untuk membuat laporan atau surat pengaduan ke KPU RI secara online.

"Ada warga yang sudah melakukan pengecekan, dan merasa bukan anggota parpol kami arahkan untuk mengisi link ini," kata Hasyim Asy'ari.

Berikut link bagi masyarakat yang namanya dicatut dan hendak melaporkan ke KPU RI. https://helpdesk.kpu.go.id/tanggapan

Sebagaimana diketahui sebelumnya, KPU RI menyebutkan berdasarkan laporan aduan dari anggota KPUD terdapat setidaknya 98 nama anggota KPUD yang dicatut menjadi anggota Partai Politik dan diinput dalam Sistem Informasi Partai Politik (Sipol).

Editor : Yuswantoro

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network