WAY KANAN, INews.id - Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Lampung Sahdana dari Fraksi PDI Perjuangan, dari Dapil V yakni Kabupaten Way Kanan dan Lampung Utara menggelar kegiatan Sosialisasi Peraturan Daerah.
Sosialisasi tersebut mengambil tema Peraturan Daerah Provinsi Lampung Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Pedoman Rembug Desa Dan Kelurahan Dalam Pencegahan Konflik Di Provinsi Lampung.
Kegiatan sosialisasi digelar di Kampung Jaya Tinggi, kecamatan Kasui, Kabupaten Way Kanan, Sabtu 27 Agustus 2022.
Dalam Sambutannya, Sahdana menyampaikan bahwa Rembug Desa merupakan penanganan penyelesaian masalah di masyarakat yang berpotensi menimbulkan konflik terbuka baik di bidang ideologi, politik, ekonomi, sosial budaya, serta pertahanan keamanan.
"Rembug Desa mempunyai manfaat yang sangat besar dalam mewujudkan ketertiban, dan keamanan masyarakat dalam rangka membangun Provinsi Lampung yang adil, terarah, terpadu, merata dan berkelanjutan," tutup nya.
Editor : Yuswantoro
Artikel Terkait