Singapura, iNews.id - Singapura melonggarkan aturan pemakaian masker mulai hari ini, Senin (29/8/2022). Warga tak wajib menggunakan masker di tempat umum, kecuali alat transportasi dan fasilitas kesehatan.
Dalam pengumumannya pada Rabu pekan lalu, Wakil Perdana Menteri Lawrence Wong mengatakan, masker tetap harus dipakai di MRT, LRT, dan bus umum, serta fasilitas transportasi umum dalam ruang seperti area boarding, halte, dan stasiun.
Aturan ini tak berlaku jika arena dalam ruang memiliki ventilasi alami, seperti stasiun MRT dan LRT serta halte terbuka.
Sementara untuk alat transportasi umum pribadi seperti taksi, bus sekolah, dan bus charter, aturan bermasker optional.
"Sopir taksi boleh mengimbau, meminta, tapi tidak ada aturan yang mengharuskan. Ini tidak bisa diterapkan, tidak ada dasar hukum bagi pengemudi taksi untuk mengatakan Anda harus mengenakannya. Ini opsional," kata Wong, yang juga Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19, dalam konferensi pers saat itu, seperti dikutip dari Channel News Asia.
Fasilitas kesehatan, rumah perawatan, serta panti jompo masuk dalam area wajib masker.
Sementara itu untuk penerbangan, syarat mengenakan masker bergantung pada aturan dari maskapai serta negara tujuan.
"Di mana ada persyaratan wajib untuk memakai masker, masker harus dipakai di penerbangan itu," kata Direktur Layanan Medis Kementerian Kesehatan, Kenneth Mak.
Penumpang tidak perlu mengenakannya selama penerbangan menuju atau dari negara-negara di mana penggunaan masker tidak wajib.
Editor : Yuswantoro
Artikel Terkait