LAMPUNG TIMUR, iNewsWayKanan.id – Polsek Way Bungur, Polres Lampung Timur, Polda Lampung, menggelandang 2 orang warga, karena diduga terlibat dalam kasus penyalahgunaan narkoba, di wilayah Kecamatan Way Bungur, Kabupaten Lampung Timur. Jum’at (9/9/2022).
Kapolres Lampung Timur AKBP Zaky Alkazar Nasution, didampingi Kapolsek Way Bungur Iptu Riki Setiawan, pada Jumat (9/9/2022), menyampaikan bahwa inisial para tersangka adalah ZA dan AH warga Kecamatan Way Bungur.
Penangkapan terhadap ke-2 tersangka, berawal saat Polsek Way Bungur sedang melakukan patroli untuk menekan potensi terjadinya tindak pidana C3 (Curat, Curas dan Curanmor).
Dia menambahkan saat melintas di kawasan Desa Taman Negeri, Petugas Kepolisian mencurigai gerak-gerik 2 orang warga, pada sebuah bengkel.
Kemudian saat dilakukan proses pemeriksaan, ternyata Polisi menemukan Alat Hisap (Bong), dan Plastik klip yang diduga berisi Narkoba jenis Sabu-Sabu.
“Selanjutnya para tersangka dan barang buktinya, termasuk 1 unit Telepon Genggam, dibawa ke kantor polisi, untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut,” tutup Kapolres
Editor : Yuswantoro
Artikel Terkait