BANDAR LAMPUNG, iNewsWayKanan.id - Personel Ditpolairud menangkap seorang pelaku berinisial SH alias DIT, karena diduga pelaku tersebut telah melakukan tindak pidana percobaan pembunuhan dan kepemilikan senjata api ilegal.
Hal tersebut di ungkapkan Direktur Polairud Kombes Pol. Sis Mulyono, didampingi Kabidhumas Polda Lampung Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad, Wadir Polairud AKBP Sulistiyono, Kasubdit Gakkum, AKBP Ruzwan Bahri, dan Kasubbid Penmas AKBP Rahmad Hidayat, saat melakukan Konferensi Pers di halaman Mako Dit Polairud, Senin (19/9/2022).
Penangkapan ini berdasarkan dari Laporan polisi nomor LP/B-808/VII/ 2022/SPKT/ Polda lampung tanggal 27 Juli 2022, Tentang tindak pidana percobaan pembunahan dan atau kepemilikan senjata api tanpa izin, ujar Sis Mulyono.
Dirpolairud menjelaskan, Kejadiannya berawal Pada hari jumat tanggal 22 juli 2022 sekira pukul 02.00 wib pelaku SH alias DIT menyuruh saksi A memanggil korban DR dan saksi R, kemudian pelaku SH alias DIT menyuruh saksi K menjemput korban di dermaga tanah merah mesuji dengan menggunakan 1 (satu) unit speed lidah.
"Kemudian pelaku SH alias DIT bersama saksi korban DR dan R, ketengah sungai Mesuji menggunakan speed lidah, sesampainya di TKP pelaku SH alias DIT menanyakan kepada korban DR mengenai HP pelaku yang hilang," ungkapnya.
Kemudian pelaku SH alias DIT melakukan penembakan dari arah speed lidah ke arah sungai sebanyak 3 kali dengan maksud untuk menakuti korban DR kemudian pelaku SH alias DIT, menyuruh korban untuk menceburkan diri ke sungai mesuji yang dalam nya kira kira 4 sampai 5 meter, lalu korban di tinggalkan pelaku.
kurang lebih selama 15 menit kemudian korban dijemput lagi menggunakan speed lidah dan dibawa kembali ke dermaga tanah merah, selanjutnya korban melaporkan atas kejadian tersebut ke SPKT polda lampung, terang Sis Mulyono.
"Berdasarkan info kejadian itu, pihak Kepolisian dari jajaran Ditpolairud bergerak cepat merespon laporan korban tersebut," ujarnya.
Pada hari kamis, tanggal 4 agustus 2022 sekira pukul 17.00 wib, team Intelair Ditpolair tiba di pangkalan kapal C3 XXV-1009 Mesuji, untuk melakukan penyelidikan terhadap kasus tersebut.
Dari hasil penyelidikan didapat informasi dari informan bahwa terduga pelaku berada di KM 10 blok 4 widayu Mandira Kel. Sungai Menang OKI Sumsel.
Setelah mendapat info tersebut team bersama komandan kapal C3 XXV-1009 di dampingi oleh team intelair mengamankan terduga pelaku dilokasi tersebut bersama barang bukti. Selanjutnya terduga pelaku dibawa ke mako Dit Polairud polda lampung guna proses penyidikan lebih lanjut, ujar Sis Mulyono.
Dari hasil penangkapan tersebut, petugas Kepolisian menyita sejumlah barang bukti yaitu, 1 (satu) unit mesin perahu speed lidah merk yamaha 40 pk, 1 (satu) pucuk senjata api rakitan warna chroom atau stenlis dengan gagang dilapisi lakban warna hitam, dan 1 (satu) butir amunisi kaliber 5,56 mm.
Atas perbuatannya pelaku di ancam dengan pasal 340 KUHP, Juncto Pasal 53 KUHP tentang percobaan pembunuhan dengan ancaman pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama dua puluh tahun, dalam hal percobaan jika kejahatan diancam dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup dijatuhkan pidana penjara paling lama lima belas tahun.
"Dan terhadap kepemilikan senpi ilegal, pelaku dapat di ancam pasal 1 ayat (1) uu darurat no. 12 tahun 1951 tentang kepemilikan senjata api tanpa hak dengan ancaman dihukum dengan hukuman mati atau hukuman penjara seumur hidup atau hukuman penjara sementara setinggi tingginya dua puluh tahun," jelasnya.
Sementara itu Kabidhumas Polda Lampung Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad mengatakan, Untuk mewujudkan situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) yang kondusif, tindak kejahatan khususnya yang menggunakan senpi ilegal harus ditekan.
"kami berharap jika warga melihat atau mendengar ada salah satu warganya yang memiliki senpi ilegal, segera laporkan ke Kepolisian terdekat, akan segera kami tindak lanjuti," harap Pandra.
"Dan pada kesempatan ini, Polda Lampung juga menghimbau bagi warga masyarakat, jika memiliki atau menyimpan senpi ilegal segera serahkan pada pihak Kepolisian, jika tidak diserahkan akan dikenakan pelanggaran Undang-Undang (UU) Darurat dengan sanksi pidana berupa hukuman mati, penjara seumur hidup, atau hukuman penjara 20 tahun," tutup Pandra.
Editor : Yuswantoro
Artikel Terkait