Polda Lampung Tangkap Penambang Pasir Ilegal, 2 Unit kapal Tongkang Bermuatan Pasir

Bambang Saputra
Jajaran Ditpolairud, Polda Lampung Tangkap Penambang Pasir Ilegal, 2 Unit kapal Tongkang Bermuatan Pasir (Foto: Polda Lampung)

BANDAR LAMPUNG, iNewsWayKanan.id - Jajaran Ditpolairud Polda Lampung meringkus dua orang tersangka tindak pidana penambangan pasir ilegal (ilegal mining). Dua orang pemilik tambang pasir ilegal itu yakni, ZRW dan WYD. Senin, 19 September 2022.

Hal tersebut di ungkapkan Direktur Polairud Kombes Pol. Sis Mulyono, didampingi Kabidhumas Polda Lampung Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad, Wadir Polairud AKBP Sulistiyono, Kasubdit Gakkum, AKBP Ruzwan Bahri, dan Kasubbid Penmas AKBP Rahmad Hidayat, saat melakukan Konferensi Pers di halaman Mako Dit Polairud, Senin (19/9/2022).

Dirpolairud Kombes Pol Sis Mulyono mengatakan berawal dari patroli Subdit Gakkum pada Jumat, 02 September 2022, menemukan kegiatan penambangan pasir ilegal tanpa dilengkapi izin yang sah di Desa Rantau Jaya Ilir, Kecamatan Putra Rumbia, Lampung Tengah.

"Kemudian keesokan harinya petugas Ditpolairud Polda Lampung menggrebek tempat tambang ilegal dan mengamankan dua orang tersangka saat sedang bekerja," katanya. 

Kemudian kedua pelaku yang merupakan warga Lampung Tengah itu langsung dilakukan penahanan. Dari hasil pengakuan tersangka sudah beroperasi selama dua tahun dilokasi tersebut.

"Jadi mereka ini beroperasi jika ada pesanan atau order, langsung mereka kirim ke tempat orang yang memesan pasir," ujarnya.

Barang bukti yang turut diamankan dilokasi penambangan tersebut yaitu 1 (satu) unit kapal tongkang tanpa nama bermuatan pasir lebih kurang 2 (dua) kubik milik pelaku an. ZRW, 1 (satu) unit kapal tongkang tanpa nama bermuatan pasir lebih kurang 16 (enam belas) kubik milik pelaku an. WYD.

kemudian lanjutnya, petugas juga menyita 2 (dua) unit perahu klotok bermesin yanmar 18 (delapan belas) PK, 2 (dua) unit mesin blower merk donveng 24 (dua puluh empat) PK, untuk penyedotan pasir

dan 1 (satu) unit kompayer merk donveng 10 (sepuluh) PK.

Atas perbuatannya para tersangka akan di kenakan sanksi Pidana Pasal 158 UU RI Nomor 3 Tahun 2020 Tentang Perubahan Atas UU RI Nomor No 4 Tahun 2009 Tentang Pertambangan Mineral Dan Batu Bara. ”Sanksinya dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp. 10.000.000.000,” ujar Sis Mulyono.

Sementara itu Kabid Humas Polda Lampung Kombes Pol. Zahwani Pandra Arsyad mengatakan, agar Masyarakat lebih mencintai lingkungan dan Ekosistemnya dan akan selalu berusaha menjaga lingkungan sekitarnya sehingga generasi-generasi yang akan datang masih dapat bergantung dari hasil alam yang ada di Provinsi Lampung ini.

kegiatan penangkapan ini kami lakukan supaya tidak ada lagi penambangan liar di wilayah Provinsi Lampung dan juga menumbuhkan kesadaran dari masyarakat yang persepsinya selama ini salah dengan melakukan penambangan liar dengan maksud hanya untuk keuntungan diri sendiri saja namun tidak melihat dampak untuk orang banyak dalam jangka waktu yang panjang.

“Oleh karena itu kami butuh peran aktif masyarakat dan media untuk memberantas aktivitas ilegal yang merusak lingkungan,” tutupnya.

Editor : Yuswantoro

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network