LAMPUNG TIMUR, iNewsWayKanan.id - Seorang tersangka pencurian telepon genggam sempat melarikan diri dan bersembunyi di rumah mertuanya di Ngawi, Jawa Timur. Namun kini, pencuri itu akhirnya berhasil diringkus Polres Lampung Timur dan Polda Lampung.
Kapolres Lampung Timur AKBP Zaky Alkazar Nasution, didampingi Kapolsek Pekalongan IPTU Yugo Laksono, pada Rabu (21/9/2022), menjelaskan bahwa inisial tersangka adalah GU (34) warga Kota Metro.
Tersangka menjadi target penangkapan Petugas Kepolisian, karena diduga melakukan aksi pencurian telepon genggam, milik FA, disalah satu toko, di pasar Pekalongan, pada bulan Februari lalu.
Peristiwa pencurian diduga dilakukan tersangka dengan cara mengambil telepon genggam, yang berada di etalase, di dalam toko korban.
Usai melakukan kejahatan, tersangka sempat melarikan diri, dan bersembunyi di rumah mertuanya, di wilayah Ngawi, Jawa Timur.
Polsek Pekalongan yang melakukan proses penyelidikan, akhirnya berhasil mengidentifikasi sekaligus membekuk tersangka di rumah mertuanya pada Rabu (21/9/2022), diwilayah Ngawi.
Dari tangan tersangka, Polisi berhasil mengamankan satu unit Hp. Saat ini, tersangka dan barang bukti dibawa ke Polsek Pekalongan untuk diperiksa lebih lanjut.
Editor : Yuswantoro
Artikel Terkait