Warga Bandar Sribhawono Ditangkap Polisi Diduga Terlibat Penyalahgunaan Narkoba

Rizki Tri Setyo
Warga Bandar Sribhawono Ditangkap Polisi Diduga Terlibat Penyalahgunaan Narkoba, Foto: ilustrasi iNews.id

LAMPUNG TIMUR, iNewswaykanan.id - Seorang warga Kecamatan Bandar Sribhawono, ditangkap Sat Resnarkoba Polres Lampung Timur karena diduga terlibat tindak pidana penyalahgunaan Narkoba.

Kapolres Lampung Timur AKBP Zaky Alkazar Nasution, didampingi Kasat Narkoba IPTU Suheri, pada jum’at (23/9/22), menjelaskan bahwa inisial tersangka adalah VI (25) warga Desa Srimenanti Kec Bandar Sribhawono.

“Polisi meringkus tersangka di Desa Mataram Baru Kec Mataram Baru pada Jum’at (1/10/2022),” ujar Kapolres.

“Dari tangan tersangka, Polisi menyita barang bukti berupa 14 plastik klip bening berisi 201 yang diduga berisi Hexymer,” tambahnya.

 “Untuk proses hukum lebih lanjut, tersangka dan barang buktinya dibawa ke ruang Satuan Reserse Narkoba Polres Lampung Timur,” tutup kapolres.

Tersangka melanggar Pasal 196 Jo Pasal 98 Ayat (2) ,(3) UU RI No 36 tahun 2009 tentang Kesehatan dan/atau Pasal 197 Jo 106 Ayat (1),(2) UU RI No 11 tahun 2002 tentang Cipta kerja.

Editor : Yuswantoro

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network