Dugaan Oknum Guru SD Cabuli 5 Muridnya, DRB: Hukum Maksimal dan Kebiri Kimia  

Syafari
Dugaan Oknum Guru SD Cabuli 5 Muridnya, DRB: Hukum Maksimal dan Kebiri Kimia, Foto: Dokm. DRB

BANDAR LAMPUNG, iNewswaykanan.id - Sungguh terlalu seorang oknum guru SD Negeri di Way Kanan yang telah diduga mencabuli 5 orang muridnya sendiri.

Meski oknum Guru tersebut akan memasuki pensiun sekitar 3 tahun lagi, barangkali pelaku tersebut akan menghabiskan sisa waktunya di penjara.

Seorang oknum guru ASN tersebut berinisial (DR) di sekolah dasar Negeri tersebut sudah ditangkap polisi Unit PPA Polres way kanan karena diduga kuat telah melakukan pencabulan terhadap lima siswinya.

"Dan yang sangat memprihatinkan adalah pelaku melakukan kelakuan bejatnya tersebut di sekolahan tempat ia belajar mengajar," ungkap Deni Ribowo Anggota DPRD Provinsi Lampung dari Fraksi Partai Demokrat.

Lebih lanjut Anggota DPRD Komisi 5 yang akrab disapa DRB ini menerangkan bahwa, pelaku ini melakukan tindakan asusilanya sebanyak lima korban Yang barang tentu pelaku ini patut diduga dan patut dilakukan pengembangan kasus oleh pihak PPA Polres Way Kanan untuk menyelidiki lebih lanjut apakah masih ada korban korban lain yang belum berani melaporkan kepada pihak berwajib.

"Untuk itu saya percaya Polres waykanan dapat melakukan penyelidikan dan penanganan kasus ini secara maksimal," ujarnya dalam keterangan tertulis yang diterima awak media hari ini, Minggu 9 Oktober 2022.

"Saya sebagai anggota komisi lima yang membidangi perlindungan perempuan dan anak meminta kepada Polres waykanan agar pelaku ini dapat diberikan hukuman berat dan bahkan diberi hukuman kebiri kimia. Walaupun hukuman kebiri kimia ini belum ada dokter yang menyanggupi untuk melakukan kebiri kimia tersebut," katanya.

"Namun hukuman paling berat harus diterapkan kepada pelaku Darni Yang sudah melakukan tindakan bejat dan merusak mental psikologi anak anak didiknya," sambungnya.

DRB menuturkan, sebagai seorang guru harusnya bisa memberikan perlindungan terhadap anak anak yang dipercayakan oleh para wali murid dititip dan diajar di sekolah tersebut namun justru perlakuan saudara DR dengan melakukan pelecehan asusila terhadap anak anak didiknya sungguh tidak berprikemanusiaan.

"Saya memberikan apresiasi setinggi tingginya kepada jajaran Polres Way Kanan yang sudah melakukan gerak cepat dalam hal penangkapan pelaku dalam kurun waktu satu kali 24 jam pelaku pencabulan Darni ini sudah dilakukan penangkapan dan diamankan di Mapolres Way Kanan," tutur DRB.

"Saya percaya aparat PPA Polres Way Kanan bisa memberikan tuntutan dan pasal pasal berlapis, sehingga pelaku ini dapat dijerat hukum seberat beratnya, agar ada keadilan bagi masyarakat dan akan menjadi cermin, bahwa perbuatan pelaku atau serupa akan mendapatkan hukuman yang tinggi," imbuhnya.

"Tuntutan 15 tahun penjara dan kebiri kimia adalah rasa keadilan bagi orang tua korban dan korban juga sebagai efek jera bahwa di Kabupaten Way kanan tidak main main dalam memberikan hukuman kepada pelaku pencabulan ataupun pelecehan seksual terhadap anak anak," tegas DRB.

"Saya akan terus pantau kasus ini hingga mendapatkan keputusan pengadilan dan mudah-mudahan para korban dan keluarga korban dapat diberi kesabaran dan terima kasih juga pihak sekolah saya dapat informasi sudah selalu berkoordinasi dan ikut serta menyisir sehingga dapat ditemukan korban korban lainnya menjadi lima orang anak korban asusila bejat saudara DR ini," pungkasnya.

Editor : Yuswantoro

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network