TULANG BAWANG BARAT, iNewswaykanan.id - Pelaku tindak Pidana Penyalahgunaan Narkoba yang terletak di Tiyuh Candra Mukti Kecamatan Tulang Bawang Tengah, Kabupaten Tulang Bawang Barat, berhasil ditangkap jajaran Sat Reserse Narkoba Polres Tulang Bawang Barat, Jum'at (7/10/22) sekira pukul 15.00 Wib.
Pelaku sebanyak 2 orang yang berinisial ML (19) seorang warga Kampung Cakat Raya Kec. Menggala Timur Kab. Tulang Bawang dan HA (21) warga Desa Gedung Mulya RT/RW 004/002 Kec. Tanjung Raya Kab. Mesuji, berhasil diamankan oleh Satuan Reserse Narkoba Polres Tulang Bawang Barat karena diduga memiliki barang haram Narkotika jenis Sabu.
Pelaku diamankan petugas diduga akan melakukan transaksi narkotika jenis shabu di sebuah rumah kontrakan yang terletak di Tiyuh Candra Mukti Kecamatan Tulang Bawang Tengah dan pada saat dilakukan pengeledahan dibadan ditemukan 1 (satu) bungkus plastik klip kecil berisi kristal-kristal putih di duga narkotika jenis shabu didalam lipatan uang kertas milik Pelaku.
Menurut keterangan Kasat Reserse Narkoba Iptu Yopi Hariyadi mewakili Kapolres Tulang Bawang Barat AKBP Sunhot P. Silalahi bahwa pihaknya berhasil mengamankan HA dan ML ketika anggota Opsnal Sat Res Narkoba Polres Tulang Bawang Barat sedang menggelar patroli hunting.
Lebih lanjut kata kasat, Kronologis penangkapan Pada hari Jum'at tanggal 07 Oktober 2022 sekira jam 13.00 WIB, anggota opsnal Satres Narkoba Polres Tulang Bawang Barat mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa ada seseorang diduga akan melakukan transaksi diduga narkotika jenis sabu di sebuah rumah yang terletak ditiyuh Candra Mukti kecamatan Tulang Bawang Tengah.
Berdasarkan informasi masyarakat tersebut sekira jam 14.30 WIB anggota opsnal Satuan Reserse Narkoba Polres Tulang Bawang Barat melaksanakan pengintaian di sebuah rumah kontrakan yang terletak di Tiyuh Candra Mukti.
kemudian sekira jam 15.00 WIB anggota opsnal melakukan penangkapan terhadap 1 (satu) orang laki-laki yang baru sampai dirumah kontrakan tersebut dengan mengendarai 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Supra X 125 tanpa nomor polisi warna hitam seorang diri yang mengaku bernama ML didepan rumah kontrakan yang terletak di Tiyuh Candra Mukti.
Lalu ditemukan 1 (satu) bungkus plastik klip kecil berisi kristal-kristal putih di duga narkotika jenis shabu didalam lipatan uang kertas saat di introgasi di tempat kejadian ML mengakui bahwa Narkotika diduga jenis tersebut adalah milik HA dengan menggunakan uang milik HA sendiri sebesar Rp150.000 (seratus lima puluh ribu rupiah) lalu anggota opsnal Satresnarkoba Tulang Bawang Barat melakukan penangkapan terhadap HA didalam kontrakannya seorang diri.
Kini pelaku berikut barang bukti berupa sabu seberat 0,21 gram, 2 (dua) buah pipet yang dibengkokkan ,Uang sebesar Rp16.000, (enam belas ribu rupiah) dengan pecahan Rp. 10.000 (sepuluh ribu rupiah) sebanyak 1 lembar, Pecahan Rp5.000 (lima ribu rupiah) sebanyak 1 lembar dan Rp. 1.000, (seribu rupiah), 1 (satu) unit handphone Android merk VIVO warna hitam, 1 (satu) unit handphone Android merk OPPO warna hitam, 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Supra X 125 tanpa nomor polisi warna hitam.
''Pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) Subsider Pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1),“ pungkasnya.
Editor : Yuswantoro
Artikel Terkait