TANGGAMUS, iNewswaykanan.id - Dua tersangka pencurian dengan pemberatan (Curat) menyasar sepeda motor bernisial RW (22) dan RI (18) ditangkap Polsek Kota Agung Polres Tangamus, Polda Lampung.
Kedua tersangka ditangkap setelah teridentifikasi melakukan Curat di rumah Firdaus (37) warga Gang Camar Pekon Terbaya Kecamatan Kota Agung, Kabupaten Tanggamus.
Kapolsek Kota Agung AKP I Made Sudastra mengatakan, kedua tersangka merupakan warga Kota Agung, RW beralamat di Kelurahan Baros dan RI beralamat di Pekon Kusa.
“Kedua tersangka ditangkap pada Jumat, 7 Oktober 2022. Tersangka RW saat berada di kontrakan di Jalan Ir. Juanda Kuripan dan RI saat berada di Jalan Raya Pasar Madang,” kata AKP I Made Sudastra mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Satya Widhy Widharyadi, Minggu, 9 Oktober 2022.
Sambungnya, dalam penangkapan tersebut, pihaknya juga mengamankan sepeda motor Yamaha Mio J warna biru garis putih milik korban.
“Saat diamankan, sepeda motor korban telah berubah warna menjadi hitam dop, perubahan warna dilakukan tersangka agar tidak terdeteksi,” ujarnya.
Kapolsek menjelaskan, kronologis kejadian pada Kamis tanggal 22 September 2022 malam, pada saat korban sedang dalam berduka lantaran keluarganya meninggal dunia dan disana sedang berkumpul keluarga usai berdoa.
Korban tidak memperhatikan situasi maupun sepeda motor yang diletakan diluar rumah yang jaraknya sekitar 5 meter dan saat itu saksi juga berada di sofa luar rumah hingga Jumat, 23 September 2022 pukul 03.00 WIB.
Saat saksi masuk kerumah dan melihat motor pelapor masih ada di tempat parkir, namun dan sekitar pukul 04.30 WIB ketika korban ingin sholat subuh ke masjid tidak lagi melihat motornya.
“Setelah korban melakukan pencarian dan bertanya kepada anggota keluarga juga tidak ditemukan sehingga tersadar telah terjadi pencurian dan korban melapor ke Polsek Kota Agung,” jelasnya.
Ditambahkan Kapolsek, kedua tersangka melakukan pencurian bermula mereka berjalan kaki dari rumah kontrakan RW ke TKP, saat jalan melihat motor di jalan gang camar terbaya lalu diambil menggunakan kunci leter T.
“Mereka membobol motor menggunakan kunci T dan alat kejahatan telah dibuang tersangka, saat ini masih dalam pencarian,” imbuhnya.
Saat ini kedua tersangka dan barang bukti ditahan di Mapolsek Kota Agung, terhadap keduanya dijerat pasal 363 KUHPidana.
“Ancaman maksimal 7 tahun penjara,” tandasnya.
Editor : Yuswantoro
Artikel Terkait