LAMPUNG TIMUR, iNewswaykanan.id – Diduga 2 tersangka yang terlibat tindak pidana Pencurian Dengan Kekerasan (Curas) ditangkap petugas Kepolisian Gabungan Polsek Sekampung dan Satuan Reskrim Polres Lampung Timur.
Kapolres Lampung Timur AKBP Zaky Alkazar Nasution, didampingi Kapolsek Sekampung IPTU Rudi, pada Jumat (14/10), menerangkan bahwa inisial para tersangka adalah AR (20) warga Desa Lehan Kecamatan Bumi Agung, dan MF (19) warga Desa Pakuan Aji Kecamatan Sukadana.
Para tersangka diduga terlibat dalam aksi Curas terhadap MA warga Desa Nabang Baru, Kecamatan Marga Tiga, pada 17 September 2022 lalu.
Peristiwa kejahatan dilakukan dengan cara mengancam korban menggunakan senjata tajam, kemudian merampas dan membawa kabur 1 unit Sepeda Motor Honda Beat, dan 4 Telepon Genggam, dengan nilai kerugian mencapai Rp19 juta.
Petugas Kepolisian gabungan yang melakukan penanganan perkara tersebut, akhirnya berhasil mengidentifikasi sekaligus membekuk para tersangka pada kamis (13/10/22) dilokasi yang berbeda.
"Selain para tersangka, Petugas Kepolisian juga berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 unit Telepon Genggam, untuk melengkapi berkas penyelidikan terkait tindak pidana tersebut," ungkap Kapolres.
Editor : Yuswantoro
Artikel Terkait