Permendikbud Perihal Baju Adat, Ini Kata MPR

Kiswondari
Permendikbud Perihal Baju Adat, Ini Kata MPR, Foto: ilustrasi MPI.

JAKARTA, iNewswaykanan.id - Kebijakan Kemendikbud-Ristek dalam Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Permendikbudristek) Nomor 50 Tahun 2022 tentang Pakaian Seragam Sekolah bagi Peserta Didik Jenjang Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah. Dipertanyakan oleh Wakil Ketua MPR RI dari Fraksi Partai Demokrat Syarief Hasan.

Menurutnya, kebijakan itu semakin memberatkan masyarakat dengan adanya penambahan seragam baru berupa seragam adat. Penambahan seragam baru tidak sejalan dengan tujuan yang dibangun Kemendikbudristek.

“Peningkatan keseteraan di antara siswa tidak akan terwujud hanya lewat baju adat. Kebijakan ini malah akan memperlihatkan ketimpangan sosial dan ekonomi antar siswa. Kualitas dari baju adatnya pun akan sangat timpang antara siswa yang mampu dan yang tidak mampu. Ini hanya akan menimbulkan ketimpangan, bukan kesetaraan,” kata Syarief dalam keterangannya, dikutip Senin (17/10/2022).

Anggota Majelis Tinggi Partai Demokrat ini juga menyebut, penambahan seragam baru tidak terlalu mendesak untuk dilakukan sekarang. Apalagi kondisi perekonomian masyarakat sedang mencoba bangkit dari pandemi.

“Dalam kondisi masyarakat yang masih melakukan pemulihan ekonomi, Pemerintah seharusnya tidak menambah beban masyarakat dengan menambah seragam baru bagi peserta didik. Seragam baru tidak terlalu mendesak dalam peningkatan kualitas dunia Pendidikan hari ini,” ujarnya.

Syarief menjelaskan, taraf ekonomi masyarakat Indonesia berbeda-beda. Perlu dipahami oleh Menteri Nadiem Makarim bahwa banyak masyarakat yang tidak mampu membeli pakaian adat.

“Terlebih, harga pakaian adat biasanya lebih mahal dibandingkan seragam umum karena pakaian adat dikerjakan secara khusus, terbatas, dan unik,”, jelas Syarief.

Syarief melanjutkan, Kemendikbudristek harusnya fokus pada peningkatan kualitas pendidikan Indonesia. Masih banyak sekolah yang minim guru, minim akses buku dan jaringan internet, hingga masih kurangnya internalisasi Pendidikan moral, karakter, dan agama. Itu yang lebih penting untuk diperhatikan.

Untuk itu, politisi senior Partai Demokrat ini mendesak Kemendikbudtistek untuk mencabut Permendikbudristek tersebut.

"Kami dari Fraksi Partai Demokrat mendesak Mas Menteri untuk mencabut aturan penambahan seragam baju adat tersebut. Untuk baju seragam, buku, dan biaya sekolah saja, masyarakat sudah kesulitan. Apalagi, jika ditambah biaya membeli baju adat yang harganya lebih mahal daripada seragam umum. Kami meminta Mas Menteri untuk meninjau kembali aturan tersebut,” tegas Syarief.

*Sumber: https://nasional.okezone.com/read/2022/10/17/337/2688316/mpr-minta-permendikbud-soal-baju-adat-ditinjau-ulang

Editor : Yuswantoro

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network