LAMPUNG TIMUR, iNewsWayKanan.id - Seorang siswa SMA lakukan pemerkosaan terhadap anak SMP dengan dalih pacaran. Ketika itu, Petugas Kepolisian Polsek Batanghari, Kabupaten Lampung, karena diduga melakukan aksi pencabulan dan persetubuhan.
Tersangka berinisial MN (17) warga Kecamatan Batanghari Nuban, sementara korban LY (14) yang juga warga Kecamatan Batanghari.
Kapolres Lampung Timur AKBP Zaky Alkazar Nasution, didampingi Kapolsek Batanghari Iptu Erson, mengatakan pencabulan ini terjadi pada Senin (17/10/2022).
Kejadian bermula ketika pelaku merayu korbannya untuk mau melakukan hubungan suami istri. Dalam rayuannya, pelaku berdalih mereka sudah pacaran sehingga harus mau melakukan hal tersebut,
Setelah terbujuk rayuan, pelaku pun mengajak korban ke kebun jagung di belakang rumah korban. Disana lah pencabulan itu terjadi.
“Kejadian berawal pelaku merayu korban melalui percakapan telpon dan terus membujuk supaya korban bersedia untuk disetubuhi oleh pelaku dengan dalih sebagai pacarnya, Pelaku lalu mendatangi rumah korban.
Kemudian korban diajak oleh pelaku untuk menuju perkebunan jagung yang ada dibelakang rumah korban. sesampainya ditengah kebun jagung, pelaku langsung menyetubuhi korban,” papar Iptu Erson.
Usai disetubuhi pacarnya, korban mengadu kepada orangtua.
Mendengar hal tersebut, orang tua korban murka dan langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Batanghari guna ditindak lanjuti.
Akhirnya, pelaku pun berhasil diringkus petugas kepolisian saat sedang sembunyi di rumah korban,
“Petugas Kepolisian Polsek Batanghari berhasil mengamankan tersangka saat bersembunyi di dalam rumah korban pada Selasa (18/10/22) sekira pukul 01.00 WIB,” imbuh Kapolsek.
Beberapa barang bukti pun diamankan untuk melengkapi berkas penyelidikan.
“Selain tersangka, Petugas Kepolisian Polsek Batanghari, juga turut menyita barang bukti berupa pakaian korban, untuk melengkapi berkas penyelidikan, terkait kasus pencabulan tersebut,” tutupnya Kapolres.
Atas perbuatan bejatnya, siswa SMA ini pun terancam hukuman pidana penjara minimal 5 (lima) tahun dan maksimal 15 (lima belas) tahun, (*)
Editor : Hikmatul Uyun
Artikel Terkait