Diduga Akibat Mencuri di Sebuah Rumah di Raman Utara, 2 Pria Ditangkap Polisi

Fahmi
Akibat Congkel Jendela Rumah dan mengambil isinya, 2 Pria Dibekuk Polisi

LAMPUNG TIMUR, iNewswaykanan.id - Tersangka penadah barang hasil tindak pidana Pencurian berhasil diringkus Petugas Kepolisian gabungan, Polda Lampung, Polres Lampung Timur, dan Polsek Raman Utara.

Kapolres Lampung Timur AKBP Zaky Alkazar Nasution, didampingi Kapolsek Raman Utara IPTU Sunaryo, pada Kamis (20/10), menerangkan bahwa inisial tersangka adalah YM (20) dan JM (35) warga Desa Sukacari, Kecamatan Batanghari Nuban.

Berdasarkan Data Pihak Kepolisian, peristiwa pencurian tersebut, menimpa ST warga Kecamatan Raman Utara, pada Sabtu (9/7/22).

"Aksi pencurian diduga dilakukan pelaku dengan cara mencongkel jendela, kemudian masuk rumah, mengambil Telepon Genggam, dan Sepeda Motor merk Honda Vario milik korban," ucap Kapolres.

Petugas Kepolisian gabungan yang melakukan proses penyelidikan, akhirnya berhasil meringkus para tersangka pada Rabu (19/10/22) di Batanghari Nuban dan Berhasil mengamankan barang bukti berupa 2 unit Telepon Genggam.

"Untuk proses lebih lanjut tersangka beserta barang bukti dibawa di Mapolda Lampung," tutup Kapolres

Editor : Yuswantoro

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network