WAY KANAN, iNewswaykanan.id - Satu orang pelaku diduga melakukan tindak pidana curat kendaraan bermotor Juncto penadah, yang diperoleh dari kejahatan atau pertolongan jahat ditangkap Polsek Buay Bahuga, di Dusun X Bali Rejo, Kampung Bumi Harjo, Kecamatan Setempat. Minggu (23/10/2022).
Tersangka inisial EP (43) berdomisili di Kampung Suma Mukti Kecamatan Way Tuba dan RY (39) berdomisili di Kampung Bumi Dana, Kecamatan Way Tuba, Kabuapten Way Kanan.
Hal itu disampaikan, Kapolres Way Kanan AKBP Teddy Rachesna, melalui Kasatreskrim AKP Andre Try Putra menerangkan bahwa penangkapan terhadap pelaku berdasarkan Laporan polisi pada tanggal 20 Mei 2022 yang dilaporkan korban Mashuri di Polsek Buay Bahuga .
Sementara, terjadinya curat pada hari Sabtu 14 Mei 2022 pukul 03:00 WIB, saat istri korban yang bernama Poniyah bangun tidur kemudian melihat jendela belakang rumah sudah terbuka.
Poniyah lalu membangunkan korban untuk melihat jendela belakang rumah terbuka, setelah korban mengecek keadaan rumah 1 (satu) sepeda motor honda revo Nopol : B 3515 NNK warna hitam milik korban yang diparkirkan didalam rumah sudah hilang.
Kemudian korban mendapati pintu depan rumah sudah terbuka dan korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Buay Bahuga.
Lanjut Andre, pelaku penadah barang hasil kejahatan dapat diamankan berdasarkan keterangan dari tersangka Jarwani (sedang menjalani vonis dalam perkara lain di Lapas Kelas IIB Way Kanan) lalu TSK AR (ditahan dalam perkara lain di Polsek Way Tuba) dan AG ditahan dalam perkara lain di Polsek Bumi Agung).
Maka pada hari Rabu 19 Oktober 2022 Tekab 308 Presisi Polsek Buay Bahuga berhasil mengamankan TSK penadahan inisial EP di Kampung Suma Mukti Kecamatan Way Tuba Kabupaten Way Kanan tanpa perlawanan.
Dari keterangan EP bahwa sepeda motor telah di jual kembali kepada tersangka RY di Kampung Bumi Dana, Kecamatan Way Tuba, Kabupaten Way Kanan.
Atas keterangan itu, dihari yang sama petugas melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan tersangka inisial RY dan barang bukti sepeda motor honda revo Nomor Polisi : B 3515 NNK warna hitam dari tangan tersangka RY tanpa disertai perlawanan.
Selanjutnya TSK dan barang bukti dibawa menuju Polsek Buay Bahuga untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
"Atas perbuatannya jika terbukti bersalah TSK dapat diancam dalam pasal 363 KUHP Jo pasal 480 dengan kurung maksimal empat tahun penjara,” ungkap Kasatreskrim.
Editor : Yuswantoro
Artikel Terkait