WAY KANAN, iNewswaykanan.id - Ramai diberitakan serta diperbincangkan tentang adanya dugaan keterlibatan Bupati Way Kanan, Bupati Lampung Tengah dan Wakil Bupati Tanggamus dalam barang bukti perkara suap di Fakultas Kedokteran Universitas Lampung (Unila).
Sebagaimana diketahui bahwa, beberapa bulan yang lalu Rektor Unila Karomani tertangkap tangan oleh komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) karena dugaan kasus suap.
"Terkait adanya berita dugaan keterlibatan Bupati Way Kanan, Bupati Lampung Tengah dan wakil Bupati Tanggamus dalam barang bukti perkara suap Unila perlu Kami jelaskan bahwa untuk rekom Bupati Way Kanan nomor 551/658/IV.02 WK/ 2022 tanggal 20 Juni 2022," ungkap Bupati Way Kanan Raden Adipati Surya melalui Sekretaris Daerah Saipul dalam keterangan tertulis yang diterima iNewswaykanan.id, Minggu 6 November 2022.
Lebih lanjut Sekdakab Saipul menerangkan, disini dijelaskan bahwa benar adanya warga Way Kanan yang meminta dibuatkan rekomendasi Bupati Way Kanan untuk anaknya, agar dapat diterima di Universitas Lampung, namun penyampaian Rekom ke Unila tidak lagi dilakukan oleh Pemkab Way Kanan, melainkan disampaikan langsung oleh orang tua anak tersebut.
Saipul menjelaskan lebih lanjut, Namun demikian mereka juga telah melakukan konfirmasi kepada keluarga pemohon rekomendasi dari Bupati Way Kanan atau Raden Adipati Surya dan diterangkan bahwa anak yang minta rekomendasi tersebut ternyata tidak kuliah di Unila melainkan kuliah di Universitas Sriwijaya tepatnya di fakultas kedokteran Universitas Sriwijaya.
Melengkapi sanggahannya tersebut Sekdakab Way Kanan menyertakan bukti-bukti kalau si pemohon rekomendasi dari Bupati Way Kanan saat ini telah diterima di fakultas kedokteran Universitas Sriwijaya.
"Inilah sebenarnya yang terjadi, anak yang di Rekom Bupati saat ini telah kuliah di Universitas Sriwijaya Palembang dan rekom tidak dipakai di UNILA," pungkas Saipul.
Editor : Yuswantoro
Artikel Terkait