Pemuda di Way Jepara Ditangkap Diduga Edarkan Obat Terlarang, Polisi Temukan Ini saat Penggeledahan

Fahmi
Pemuda di Way Jepara Ditangkap Diduga Edarkan Obat Terlarang, Polisi Temukan Ini saat Penggeledahan, Foto: ilustrasi MPI/Polres Lamtim.

LAMPUNG TIMUR, iNewsWayKanan.id - Sat Res Narkoba Polres Lamtim Polda Lampung, membawa Paksa seorang laki-laki warga kecamatan Way Jepara, karena diduga terlibat tindak pidana pengedaran obat-obatan terlarang.

Kapolres Lampung timur AKBP Zaky Alkazar Nasution didampingi Kasat Narkoba IPTU Suheri pada Jum'at (18/11/22) menjelaskan, tersangka berinisial YP (25) warga Desa Labuhan Ratu II kecamatan Way Jepara Kabupaten Lampung Timur.

"Satuan Res Narkoba Polres Lampung Timur melakukan penangkapan pada hari Kamis (17/11/22) sekira pukul 12.00 WIB di dirumahnya, tanpa melakukan perlawanan," ujarnya.

Kapolres menambahkan dari hasil penangkapan tersebut, petugas kepolisian melakukan penggeledahan badan dan ditemukan barang bukti berupa, 1 botol plastik putih yang berisikan 1043 butir pil Hexymer, 1 buah kotak rokok Surya 12 yang berisikan 3 butir pil Hexymer dan 2 buah tablet Tramadol.

setelah dilakukan Intograsi diakui barang tersebut milik tersangka yang tidak memiliki izin edar.

"Selanjutnya tersangka dan barang bukti dibawa ke Sat Res Narkoba Polres Lampung timur untuk diproses secara hukum," tutup Kapolres.

Editor : Yuswantoro

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network