Diduga Akibat Lukai Seorang Pemuda Pakai Golok, Pria di Banjit Dibekuk Polisi

Sandi Pratama
Diduga Akibat Lukai Seorang Pemuda Pakai Golok, Pria di Banjit Dibekuk Polisi, Foto: ilustrasi MPI.

WAY KANAN, iNewsWayKanan.id - Tim Tekab 308 Presisi Polsek Banjit di back up Satreskrim Polres Way Kanan Polda Lampung berhasil menangkap seorang laki-laki diduga melakukan tindak pidana penganiayaan berat (anirat) yang terjadi di Warung Dusun 4 Kampung Sumber Baru Kecamatan Banjit Kabupaten Way Kanan. Minggu (20/11/2022).

Tersangka inisial MIS (37) berdomisili Kampung Sumber Baru Kecamatan Banjit Kabupaten Way Kanan.

Kapolres Way Kanan AKBP Teddy Rachesna melalui Kapolsek Banjit Iptu Supriyanto membenarkan telah terjadi kasus TP anirat yang mengakibatkan korban seorang laki laki inisial S (27) warga Kampung Sumber Baru, Banjit, Way Kanan mengalami luka bacok akibat senjata tajam di lengan tangan sebelah kanan.

Sementara kronologis kejadian terjadi pada hari Selasa, 29 Maret 2022 pukul 00:30 WIB Asriyadi sedang berada di rumah, datanglah saksi Ameng memberitahukan bahwa adik kandung pelapor yang berinisial S telah mengalami tindak pidana penganiayaan di salah satu warung di Dusun 4 Kampung Sumber Baru, Banjit.

Korban telah dibawa ke Puskesmas Banjit untuk mendapatkan pertolongan pertama dan pengobatan oleh petugas medis.

Mengetahui hal tersebut, Asriyadi langsung berangkat ke Puskesmas bersama dengan Saksi dan bertemu dengan korban sedang menjalani perawatan medis yang mengalami luka robek di lengan tangan sebelah kanan.

Kemudian pada hari Rabu tanggal 29 Maret 2022 pukul 10.00 WIB Asriyadi melaporkan peristiwa tersebut ke Polsek Banjit.

Kronologis penangkapan pelaku, pada Kamis 17 Nopember 2022 pukul 22:00 WIB Tekab 308 Presisi Polsek Banjit di back up Tekab 308 Presisi Satreskrim Polres Way Kanan berhasil melakukan penangkapan terhadap tersangka di Kampung Kemu Kecamatan Banjit Kabupaten Way Kanan, saat dilakukan penangkapan tersangka tidak melakukan perlawanan.

"Kini pelaku telah diamankan ke Mako Polsek Banjit guna dilakukan penyidikan lebih lanjut,” terang Kapolsek.  

Pelaku dapat dikenai dengan pasal 351 ayat (2) KUHP tentang anirat dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 5 tahun.

Editor : Yuswantoro

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network