Berkas Perkara kasus Mafia Tanah Dilimpahkan oleh Polda Lampung ke Kejaksaan

Andi Siskarya
Berkas Perkara kasus Mafia Tanah Dilimpahkan oleh Polda Lampung ke Kejaksaan, Foto: Polda Lampung.

BANDAR LAMPUNG, iNewsWayKanan.id - Subdit 2 Harda Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Lampung, Melimpahkan berkas perkara dan menyerahkan tersangka berikut barang bukti kasus mafia tanah kepada Kejaksaan, Senin (20/11/2022).

Hal tersebut disampaikan Kepala Sub Bidang Penerangan Masyarakat (Kasubbid Penmas) Bidhumas Polda Lampung, AKBP Rahmad Hidayat didampingi Kasubdit 2 Harda Direskrimum Kompol Sendi Antoni, saat melakukan Konferensi di depan awak media di Mapolda Lampung, Senin (21/11/22).

Adapun berkas perkara dan kelima tersangka berikut barang bukti yang dilimpahkan dan diserahkan tersebut adalah perkara kasus mafia tanah atau dugaan tindak pidana pemalsuan dokumen sertifikat hak milik (SHM) pada tanah seluas 10 hektare di Desa Malang Sari, Kecamatan Tanjung Sari, Lampung Selatan.

Menurut Kasubbid Penmas Bidhumas Polda Lampung, AKBP Rahmad Hidayat mewakili Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Pol. Zahwani Pandra Arsyad mengatakan, Kasus ini telah melalui tahap penyelidikan dan penyidikan serta gelar perkara yang dilakukan oleh Subdit Harda Ditreskrimum Polda Lampung dan telah dilakukan penelitian berkas perkara oleh pihak kejaksaan selama 14 hari, dan berkas telah dinyatakan lengkap atau P21, ucapnya.

“Hari ini kita akan melakukan penyerahan tahap 2 ke Kejaksaan, yaitu penyerahan para tersangka dan barang bukti,” tutur Rahmad.

Rahmad menambahkan, dalam kasus mafia tanah ini ada tersangka lainnya inisial AM menjadi tersangka dalam kasus mafia tanah penyerobotan dan pemalsuan menggunakan sertifikat asli di Desa Malangsari, Kecamatan Tanjung Sari, Lampung Selatan seluas 10 hektar.

Sudah ditetapkan menjadi tersangka, terhadap tersangka AM tersebut telah diberitahukan penetapan dirinya sebagai tersangka atas dugaan tindak pidana menyuruh menempatkan keterangan palsu dalam akta autentik atau turut serta melakukan pemalsuan dengan persangkaan pasal 266 kuhp atau pasal 263 kuhp jo.pasal 55 kuhp yang diancam dengan pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun, ungkap Rahmad.

“Kemudian tersangka AM telah dilakukan pemanggilan secara resmi untuk Dapat dilakukan pemeriksaan sebagai tersangka pada hari selasa (22/11/2022) pukul 09.00 WIB,” jelasnya.

Diberitakan sebelumnya, Tekab 308 Presisi Subdit 2 Harda Direktorat Reserse Kriminal Umum (Dit Reskrimum) Polda Lampung menangkap lima orang tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana pemalsuan dokumen sertifikat hak milik (SHM) pada tanah seluas 10 hektare di Desa Malang Sari, Kecamatan Tanjung Sari, Lampung Selatan, Lampung.

Peristiwa tersebut terjadi pada bulan Juni 2020 lalu. Saat itu, tersangka SJO yang merupakan pensiunan Polri menjualkan obyek tanah seluas 10 hektare yang berada di Desa Malang Sari, Kabupaten Lampung Selatan dengan menggunakan dokumen pendukung kepemilikan yang diduga palsu.

Dokumen tersebut, lanjut dia, dibuatkan oleh tersangka SYT selaku Kades Gunung Agung, Lampung Timur dan dikuatkan oleh tersangka SHN atas permintaan SJO terkait letak wilayah administrasi obyek tanah miliknya yang semula berada di Desa Gunung Agung, Lampung Timur beralih menjadi berada di Desa Malang Sari, Lampung Selatan.

Editor : Yuswantoro

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network