PESAWARAN, iNewsWaykanan.id-Seorang pria berinisial WH (46) warga Dusun I Batu Api, Desa Bunut, Kecamatan Way Ratai, Kabupaten Pesawaran ditangkap oleh Satreskrim Polres Pesawaran Polda Lampung.
Dimana pelaku yang merupakan seorang pedagang tersebut melakukan rudapaksa terhadap korban TA (15) seorang pelajar perempuan yang masih dibawah umur, warga Desa Bunut, Kecamatan Way Ratai.
Kapolres Pesawaran AKBP Pratomo Widodo melalui Kasat Reserse Kriminal (Reskrim) Polres Pesawaran AKP Supriyanto Husin mengatakan jika peristiwa tersebut berdasarkan laporan LP / 732 / XI / 2022 / SPKT / Polres Pesawaran / Polda Lampung Tanggal 21 November 2022 tentang diduga telah terjadinya tindak pidana persetubuhan terhadap anak dibawah umur.
Dirinya menjelaskan jika peristiwa tersebut terjadi pada tanggal 20 November 2022 sekira Pukul 18.30 WIB.
Kasat Reskrim mengatakan, modus pelaku dalam melakukan rudapaksa tersebut adalah dengan cara meminta izin kepada ibu korban untuk menemaninya mengantarkan teman dari anak pelaku pulang.
Namun, Supriyanto melanjutkan saat diperjalanan justru pelaku malah membawa korban yang saat itu berdua dengan pelaku ke lapo tuak, dimana lokasi lapo tuak tersebut berada di daerah Desa Anglo yang jaraknya jauh dari rumah korban.
“Dan pada saat itu pelaku juga mengajak korban untuk minum tuak, namun korban menolak ajakan pelaku," ujar Kasat Reskrim.
Karena sudah terbawa pengaruh minuman, pelaku yang kalap langsung memaksa korban untuk ikut bersama dirinya ke kebun yang sepi.
“Pada saat itu korban tidak mau ikut, namun justru diseret oleh pelaku yang merupakan paman korban," kata dia.
Sambil menyeret korban ketengah kebun yang sepi, pada akhirnya pelaku berhasil merudapaksa keponakannya yang usianya masih sangat belia tersebut.
Bersamaan dengan teriakan korban yang meminta tolong namun disaat yang sama dibekap mulutnya oleh tangan pelaku.
Namun, meski sudah diancam oleh pelaku, korban tetap menceritakan perbuatan yang dilakukan oleh pelaku kepada ibu korban.
Setelah melakukan penyelidikan dan meminta keterangan dari para saksi, satreskrim Polres Pesawaran melalui Unit IV Satreskrim Polres Pesawaran yang dipimpin oleh Aiptu Feri Ariyan Sori berhasil mendapati informasi keberadaan pelaku.
Dimana pada Jumat 25 November pukul 01.30 WIB petugas mendapati jika pelaku berada dirumah mertua yang berada di Desa Bunut Seberang, Kecamatan Way Ratai.
Dalam penangkapan tersebut turut mengamankan barang bukti 1 helai baju lengan panjang warna abu-abu bertuliskan Nevada, 1 helai celana panjang warna hitam, 1 helai celana dalam warna hitam merah dan 1 helai bra warna hitaman dan membawa pelaku ke Mapolres Pesawaran untuk penyidikan lebih lanjut.
Editor : Yuswantoro
Artikel Terkait