Gunakan Narkoba, Buruh di Lampung Timur Diringkus Polisi

Darwis IB
Gara-gara Gunakan Narkoba, Seorang Buruh di Lampung Timur Diringkus Polisi, Foto: ilustrasi MPI.

LAMPUNG TIMUR, iNewsWayKanan.id - Sat Res narkoba Polres Lamtim Polda Lampung, membawa paksa seorang buruh, karena diduga terlibat tindak pidana penyalahgunaan narkotika.

Kapolres Lampung Timur AKBP Zaky Alkazar Nasution didampingi Kasat Narkoba IPTU Suheri pada Selasa (6/12/22) menjelaskan, tersangka berinisial SR (21) warga Desa Negara Ratu kecamatan Batanghari Nuban, Kabupaten Lampung Timur.

"Satuan Res Narkoba Polres Lampung Timur melakukan penangkapan pada hari Senin (5/12/22) sekira pukul 15.00 WIB di dirumahnya, tanpa melakukan perlawanan," ujarnya.

Kapolres menambahkan dari hasil penangkapan tersebut, petugas kepolisian melakukan penggeledahan badan dan ditemukan barang bukti berupa, 2 buah plastik klip bening yang didalam berisikan kristal-kristal putih, yang diduga keras narkotika golongan I jenis sabu.

Setelah dilakukan Interogasi diakui bahwa barang tersebut milik tersangka.

"Selanjutnya tersangka dan barang bukti dibawa ke Sat Res narkoba Polres Lampung Timur untuk diproses secara hukum, tersangka dijerat dengan Pasal 114 dan atau Pasal 112 UU RI no 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara," tutup Kapolres.

Editor : Yuswantoro

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network