Seorang Pemuda Larikan Anak di Bawah Umur asal Labuhan Maringgai Selama 2 Minggu ke Jakarta

Darwis IB
Berdasarkan data pihak kepolisian, tersangka diduga telah membawa kabur, serta menyetubuhi SY (15) warga Kecamatan Labuhan Maringgai, Foto: ilustrasi MPI.

LAMPUNG TIMUR, iNewsWayKanan.id - Seorang Pemuda di Labuhan Maringgai, Lampung Timur, tidak berkutik saat dibawa ke Polres Lampung Timur, karena diduga menyetubuhi anak dibawah umur.

Kapolres Lampung Timur AKBP Zaky Alkazar Nasution, didampingi Kasat Reskrim IPTU Johanes EP Sihombing, pada Kamis (29/12/22), menerangkan bahwa inisial tersangka adalah ST (21) warga Cilincing Jakarta Utara.

Berdasarkan data pihak kepolisian, tersangka diduga telah membawa kabur, serta menyetubuhi SY (15) warga Kecamatan Labuhan Maringgai.

Tersangka awalnya merayu akan menikahi korban, sebelum kemudian membawanya kabur ke wilayah DKI Jakarta, selama lebih kurang 2 Minggu.

"Selama berada di Jakarta, korban dipaksa melayani nafsu bejat tersangka," terangnya.

Beberapa saat setelah pulang dari Jakarta, Tersangka langsung diamankan oleh Pamong Desa Muara Gading Mas, Kecamatan Labuhan Maringgai, dan diserahkan ke Mapolres Lampung Timur.

Untuk melengkapi berkas penyidikan terkait tindak Pidana tersebut, Pihak Kepolisian telah mengamankan Hasil Visum, Pakaian Korban, dan Fotocopy Kartu Keluarga orang tua Korban.

Editor : Yuswantoro

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network