WAY KANAN, iNewsWayKanan.id - Tekab 308 Presisi Polres Way Kanan Polda Lampung telah berhasil mengamankan satu pelaku kasus tindak pidana pencurian biasa di SMAN 2 Rebang Tangkas, Kampung Air Ringkih, Kecamatan Rebang Tangkas Kabupaten Way Kanan, Sabtu (21/01/2023).
Tersangka inisial DA (18) dan ABH inisial EE (16) keduanya berdomilisi Kampung Mulya Jaya, Kecamatan Rebang Tangkas, Kabupaten Way Kanan.
Kapolres Way Kanan AKBP Teddy Rachesna melalui Kasatreskrim AKP Andre Try Putra, menyampaikan kronologis kejadian pada hari Rabu, (24/08/2022), pukul 09:00 WIB, korban an. Defi sedang menganti pakaian olahraga di ruangan kelas dengan dua orang teman korban, setelah mengganti pakaian olah raga korban dan dua orang temannya keluar ruangan kelas dan HP korban diletakan ditinggalkan di dalam laci meja belajar sekolah.
Setelah selesai olahraga korban langsung kembali ke ruangan kelas untuk mengambil uang jajan di HP, setelah dilihat HP korban sudah tidak ada lagi di dalam Laci meja belajar sekolah, kerugian korban berupa 1 (satu) unit HP android merk VIVO Y12, warna biru.
Pelaku pencurian ini dapat diamankan pada hari Senin, (16/01/2023) pukul 20:00 WIB oleh TEKAB 308 Presisi Satreskrim saat berada di Desa Tanjung Sari, Kecamatan Buay Pemaca Kabupaten Oku Selatan Provinsi Sumsel dan saat dilakukan penangkapan tersangka tidak melakukan perlawanan.
"Selanjutnya pelaku dan barang bukti ke dibawa menuju Polres Way Kanan untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut," ujarnya.
"Atas perbuatannya pelaku dapat diancam dalam pasal 362 KUHP dengan kurung maksimal lima tahun penjara,“ ungkap Andre.
Editor : Yuswantoro
Artikel Terkait