WAY KANAN, iNewsWayKanan.id - Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI) melalui Peraturan KPU Nomor 6 Tahun 2023 menetapkan Daerah Pemilihan (Dapil) dan alokasi kursi untuk Pemilu 2024 di wilayah Way Kanan.
Ketua KPU Way Kanan Refki Dharmawan didampingi Kadiv Teknis Penyelenggaraan Noprisyah Harianto mengatakan, bahwa Daerah Pemilihan untuk Kabupaten Way Kanan tetap 5 Dapil dengan alokasi kursi DPRD tetap 40 kursi.
Yang membedakan hanya penambahan Kecamatan Umpu Semenguk di Dapil Way Kanan 1 yang merupakan pecahan dari Kecamatan Blambangan Umpu tanpa penambahan kursi.
Untuk diketahui, kelima Dapil tersebut adalah Dapil Way Kanan 1 sebanyak 9 kursi mencakup Kecamatan Blambangan Umpu, Negeri Agung dan Umpu Semenguk.
Dapil Way Kanan 2 dengan 7 kursi mencakup Bahuga, Way Tuba, Buay Bahuga dan Bumi Agung.
Dapil Way Kanan 3 dengan 9 kursi mencakup Pakuan Ratu, Negara Batin, dan Negeri Besar.
Dapil Way Kanan 4 dengan 6 kursi mencakup Baradatu dan Gunung Labuhan, dan Dapil Way Kanan 5 dengan 9 kursi mencakup Kasui, Banjit dan Rebang Tangkas.
Untuk DPR RI, Kabupaten Way Kanan masuk Dapil Lampung 2 bersama-sama Kabupaten Lampung Timur, Lampung Tengah, Tulang Bawang, Mesuji, Tulang Bawang Barat dan Lampung Utara dengan alokasi 10 kursi.
Untuk DPRD Provinsi, Kabupaten Way Kanan masuk dalam Dapil Lampung 5 bersama-sama Kabupaten Lampung Utara dengan alokasi 11 kursi.
Refki menambahkan kiranya masyarakat dapat mendukung dan mensukseskan tahapan Pemilu 14 Februari 2024, dimana saat ini sedang dalam tahapan Pemutakhiran data pemilih, termasuk didalamnya akan dilaksanakan coklit mulai 12 Pebruari hingga 11 April dan verifikasi faktual syarat dukungan calon DPD.
"Masyarakat dapat mengecek data dirinya di laman cekdptonline.kpu.go.id dan apabila belum masuk dapat langsung melaporkan untuk diinput," tutup Ketua Refki.
Editor : Yuswantoro
Artikel Terkait