LAMPUNG TIMUR, iNewsWayKanan.id - Kantor Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Lampung Timur diperiksa oleh Seksi Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Lampung Timur melakukan penggeledahan.
Dalam upaya pencarian barang bukti tersebut dilakukan berdasarkan Surat Perintah penggeledahan oleh Kepala Kejaksaan Negeri Lampung Timur Nomor 224/L.8.16/Fd.1/02/2023.
Diketahui bahwa, penggeledahan yang dipimpin oleh Kasi Pidsus Kejari Lampung Timur Marwan Jaya itu dilakukan pada Kamis (16/2/2023).
Dalam hal ini Kasi Intel Kejari Lampung Timur Iskandar Zulkarnaen membenarkan terkait penggeledahan tersebut.
"Ia benar memang ada penggeledahan, tapi nanti aja (hari) Senin lengkapnya (dipaparkan Kajari Lampung Timur," kata Iskandar, Minggu (19/2/2023).
Dia menambahkan, penggeledahan dilakukan guna mencari alat bukti dan barang bukti terkait dugaan korupsi pembangunan sumur bor di Kabupaten Lampung Timur tahun anggaran 2021.
Dan terungkap, dari Hasil penggeledahan ditemukan beberapa surat dan dokumen. Saat ini, barang bukti yang disita sedang dalam tahap validasi dan verifikasi oleh penyidik tindak pidana khusus Kejari Lampung Timur.
Berita ini sudah terbit di iNews.id dengan judul: Kejari Lampung Timur Geledah Kantor Dinas PUPR, Apa Apa?
Editor : Yuswantoro
Artikel Terkait